SLEMAN – Salah seorang investor, Tito Sudarmanto menggugat PT Adhi Persada Properti selaku tergugat I dan mantan senior marketing manager Raden Ardian Pradhana selaku tergugat II di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Tito menggugat karena perjanjian investasi penjualan apartemen tidak diakui tergugat I. Tito menggugat senilai Rp 27,5 miliar.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Suparna terpaksa menunda sidang. Karena pihak yang menjadi Turut Tergugat I yaitu notaris dan Turut Tergugat II yaitu BPN Sleman belum bisa hadir.

Kuasa Hukum penggugat, Sudjadi Wisnumurti mengungkapkan, awalnya tergugat II menawarkan investasi apartemen sebanyak 120 unit. Dengan luas 4.953 meter persegi. Disepakati, harga jual Rp 20 juta/m2 dan harus membayar uang booking fee Rp 1,8 miliar.

“Penggugat membayar booking fee tiga tahap. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerja sama pada 17 September 2018,” kata Sudjadi (11/3).

Dalam perjanjian tersebut, tergugat II diberikan kewajiban menjual 120 unit apartemen di Taman Melati Sinduadi. Dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun. Namun pada Desember 2018, tergugat menghentikan secara sepihak penjualan yang dilakukan tergugat II.

“Bahkan tergugat I tidak mengakui adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat II. Padahal perjanjian itu seizin dari tergugat I,” terang Sudjadi.

Tergugat II telah menjual delapan unit apartemen. Namun karena penjualan dihentikan, maka lima pembeli mundur. Sedangkan tiga pembeli tetap lanjut karena telah membayar uang muka Rp 909 juta ke tergugat I.

“Atas penghentian penjualan secara sepihak itu, tentu ada pihak yang dirugikan. Untuk itu klien kami menggugat Rp 27,5 miliar sebagai kerugian materiil dan Rp 10 miliar kerugian immaterial,” ucap Sudjadi.

Kuasa hukum tergugat II, Rudianto Aschari mengaku, selama ini kliennya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan perintah atasan. Perbuatan yang dilakukan tergugat II diklaim sudah sesuai prosedur.

“Sangat tidak mungkin klien kami melampaui batas kewenangannya. Jadi kami melihat, klien kami masih sesuai prosedur,” klaim Rudi.

Sedangkan kuasa hukum tergugat I, Jemy Vito belum dapat memberikan keterangan. “Maaf kami belum bisa memberikan tanggapan,” kata Jemy. (har/iwa/er/mg2)