SLEMAN – Seorang pria bernama RM Resi Dipoyono, 30, warga Prambanan, Sleman, terpaksa diamankan oleh petugas piket saat hendak masuk Mako Satbrimob DIJ. Dia diamankan lantaran diduga membawa bahan peledak.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.30. Saat itu pemuda tersebut mendatangi Mako Brimob DIJ dan menanyakan beberapa hal kepada petugas piket. Petugas yang curiga lantas memeriksa yang bersangkutan. “Saat diperiksa, di dalam tasnya ditemukan beberapa bahan dan barang yang patut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda DIJ, kemarin (12/3).
Dari pemeriksaan, barang itu diduga merupakan bahan peledak. Perwira menengah ini menjelaskan bahan peledak yang dimaksud adalah peluru. “Ada 35 peluru yang dibawa, namun kami harus memastikan jenis dan digunakan untuk senjata apa,” ungkapnya. Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dari 35 peluru yang ditemukan sembilan di antaranya merupakan peluru hampa. Selain itu ditemukan juga barang-barang lain yang diduga merupakan magazin dan buku-buku. “Namun untuk menyimpulkan apakah itu magazin atau buku-buku apa, masih harus kami teliti lagi,” ujar Hadi.
Hadi juga belum bisa menjelaskan motif pria yang di KTP-nya tertulis pelajar/mahahiswa di kolom pekerjaan itu. Pasalnya, saat diperiksa, keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah. “Kami juga belum bisa memastikan kondisi kejiwaannya. Saat ini masih terus kami periksa,” tandasnya.
Kejadian tersebut, klaim Hadi, tidak ada kaitannya dengan kelompok tertentu. Sebelumnya sempat beredar kabar jika pemuda yang diamankan itu membawa buku-buku bernuansa agama tertentu. “Tidak ada kaitannya dengan kelompok tertentu. Ini kami periksa atas dugaan membawa bahan peledak, itu saja. Bahan peledaknya, ya peluru itu,” tegasnya.
Kombes Hadi juga menampik kabar yang mengatakan saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan. “Tidak ada perlawanan sama sekali,” katanya.Selain Resi Dipoyono beserta 35 peluru yang dibawa, polisi juga mengamankan barang-barang pribadi yang bersangkutan. Seperti obat-obatan, flashdisk dan sebagainya. Saat ini, Resi masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga belum menetapkan status untuknya. “Yang jelas kami periksa dan sementara kami sangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tandas Hadi. (har/laz/mg4)