JOGJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dibandingkan tahun lalu, aturan PPDB 2019 tergolong terbit lebih awal. Diharapkan hal itu memudahkan bagi daerah mengadakan persiapan PPDB.
“Kami apresiasi atas terbitnya regulasi dari pusat yang tidak lagi mepet waktunya seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Menurut dia, PPDB 2019 itu masih sama dengan sistem zonasi. “Kami akan tindak lanjuti pengaturan PPDB dengan peraturan gubernur. Khususnya untuk SMA dan SMK,” jelas Aji sapaan akrabnya.
Anggota Komisi D DPRD DIY Danang Wahyu Broto meminta agar sosialisasi peraturan PPDB dilakukan lebih dini. Tujuannya agar masyarakat bisa secara utuh memahaminya. Terutama terkait aturan zonasi. “Aturan zonasi terhitung baru. Sosialisasikan secara massif ke masyarakat agar pemahamannya tidak sepotong-sepotong,” pinta Danang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY Didik Wardaya menambahkan, peraturan gubernur PPDB akan terbit pada Mei 2019. Sedangkan PPDB dilangsung setelah lebaran. Atau sekitar Juni 2019.
Didik mengungkapkan, PPDB tahun ajaran 2019/2020 akan mengalami sedikit perubahan. Khususnya dalam penentuan zonasi. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, Disdikpora DIY tetap menggunakan acuan Kemendikbud.
“Saat ini yang penting dan perlu disiapkan bagaimana siswa fokus mengerjakan soal ujian nasional (UN),” harapnya.
Dikatakan, siswa yang memiliki nilai tinggi bisa mendaftar lewat jalur prestasi. Kuotanya 5 persen dari total daya tampung. Meski kuotanya tidak terlalu banyak, mereka yang punya prestasi bisa lebih leluasa memilih sekolah. “ Termasuk di luar zona,” ujar Didik.
Terkait zonasi, Didik mengatakan ada kemungkinan tidak lagi menggunakan perhitungan jarak. Ada rencana dengan merujuk pada lokasi kelurahan atau desa. “Tapi ini masih kami kaji,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, aturan zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Sistem zonasi ini sudah dilakukan sejak 2017. “ Konteks zonasi ini intinya mendekatkan tempat tinggal anak dengan sekolah,` ujar Didik.
Dengan sistem zonasi, sekolah negeri diwajibkan menerima calon peserta didik yang berdomisili di radius zona terdekat dari sekolah. Paling sedikit sebesar 90 persen dari total kuota peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Sistem zonasi ini dinilai mengandung aspek positif karena mendukung upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Dengan sistem ini setiap wilayah memperoleh peserta didik baru yang relatif setara prestasinya.
Nilai UN dalam PPDB akan dipergunakan menyeleksi siswa sesuai dengan jumlah kuota di setiap sekolah. Jika jumlah pendaftar masih melebihi kuota, tetapi dengan nilai UN yang sama di zona yang sama maka berlaku aturan siapa yang mendaftar lebih dulu. (kus/mg4)