JOGJA – Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2019/2020 nanti warga miskin Kota Jogja akan mendapat kuota. Tapi hanya yang memiliki kartu menuju sejahtera (KMS). Pada PPDB SMP sebelumnya, kuota KMS dihapuskan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Dwi Budi Utomo mengatakan, amanat Perda nomor 23 tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Jogja, penduduk dan keluarga miskin harus mendapatkan jaminan hak atas pendidikan. “Karena itu kami minta dalam PPDB nanti alokasi untuk KMS dinaikkan jadi 15 persen,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam konsep yang disiapkan Disdik Kota Jogja untuk PPDB tahun ajaran 2019/2020 kuota KMS hanya lima persen. Dwi Budi menilai jumlah tersebut sangat kecil. Meski dalam PPDB sebelumnya tidak ada kuota untuk KMS. “Bisa saja alasannya sekolah di swasta dan dibantu BOS (bantuan operasional sekolah), tapi itu tidak banyak membantu karena komponen pembiayaan sekolah negeri dan swasta berbeda,” tutur politikus PKS itu.

Dalam konsep yang disiapkan Disdik Kota Jogja, untuk PPDB nanti dijatah sebesar 55 persen untuk kuota prestasi, 10 persen kuota bibit unggul, 20 persen murni kuota jarak dan masing-masing lima persen untuk kuota siswa luar kota, KMS dan mutasi anak pejabat. Legislator DPRD Kota Jogja menilai konsep tersebut tidak sesuai dengan semangat zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tegas menjatah 90 persen beradasrkan jarak dan sisanya lima persen untuk kuota luar kota dan lima persen mutasi anak pejabat.

“Konsep Disdik kalau ditotal sudah 70 persen sendiri untuk jalur prestasi, padahal Permendikbud jelas beradasarkan zonasi atau jarak,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Jogja sudah merekomendasikan pada Disdik Kota Jogja untuk mengubah prosentase kuota. Yaitu sebesar 40 persen berdasarkan kuota zonasi murni. Kemudian 35 persen berdasarkan prestasi dan 15 persen untuk KMS.

“Untuk kuota prestasi memang masih ada sebagai antisipasi blank spot,” katanya. Pada PPDB sebelumnya kuota untuk jalur prestasi dijatah 15 persen.

Politikus PDIP itu juga meminta supaya segera dikeluarkan Perwal yang mengatur tentang pelaksanaan PPDB. Fokki khawatir Perwal yang dikeluarkan mendadak minim sosialisasi ke masyarakat. “Belajar dari pengalaman PPDB sebelumnya, banyak yang kaget dengan system zonasi,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Disdik Kota Jogja Budi Asrori menyebut belum ada keputusan resmi terkait prosentase kuota PPDB. Menurut dia, masih terbuka masukkan dari DPRD maupun masyarakat. Disdik Kota Jogja juga sudah menambah jumlah kursi SMP di wilayah Jogja selatan. “Ada sekitar 2.500 kursi di Jogja utara dan 900 di Jogja selatan,” jelasnya. (cr8/pra/mg1)