JOGJA – Komite III DPD RI mendapatkan banyak masukan saat mengadakan kunjungan kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Salah satunya, terkait pengaturan sanksi pidana bagi pelaku penelantaran lansia.

“Masukan dari masyarakat Jogja tentang lansia sangat berharga bagi kami,” kata Anggota Komite III DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo saat mengunjungi Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha Unit Budi Luhur Yogyakarta, Kasihan, Bantul, Rabu (20/3).

Kunjungan itu dilanjutkan dengan rapat kerja.  Selain Afnan, rapat kerja diikuti Wakil Ketua Komite III Abdul Azis Khafia (asal DKI Jakarta), Anggota Komite III Emilia Contessa (Jawa Timur), Intsiawati Ayus (Riau), Mohammad Nabil (Kepulauan Riau), Ahmad Sadeli Karim (Banten) dan Abdul Jabbar Toba (Sulawesi Tenggara). Mereka diterima Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY Arofa Noor Indriani dan Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi.

Afnan menjelaskan, penyusunan RUU Kesejahteraan Lansia perlu segera dilakukan. Sebab, ke depan Indonesia menghadapi berbagai tantangan terkait penduduk lansia. Khususnya, permasalahan lonjakan jumlah penduduk lansia. “2025 akan terjadi lansia booming di Indonesia. Karena itu, perlu segera disiapkan payung hukum yang bisa melindungi penduduk lansia,” katanya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia menambahkan,  Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia telah berumur lebih dari 20 tahun. Karena itu,  perlu dilakukan perubahan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk lansia semakin meningkat. Kompleksitas permasalahan lansia semakin beragam. Serta masih belum terpenuhinya hak-hak lansia secara terpadu.

Azis menerangkan, perubahan materi undang-undang khususnya pasal-pasal  mengatur arah, sanksi, tujuan, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hak dan kewajiban, pemberdayaan lansia, peran serta masyarakat.

“Pengaturan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan penelantaran lansia perlu lebih dipertegas,” ujar Senator asal Provinsi DKI Jakarta ini.

Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY Arofa Noor Indriani menginginkan, pengaturan sanksi bagi siapa saja yang melakukan penelantaran terhadap lansia harus diperkuat. “Sanksi bagi keluarga, anak, kelompok atau pihak-pihak yang tidak memedulikan lansia bila perlu diperberat,” usulnya.

Kepala Dinas Sosial DIY Untung  Sukaryadi berharap, ada klausul pihak-pihak yang mengintimidasi lansia diberikan sanksi pidana. “Sanksi pelaku kekerasan lisan terhadap lansia itu perlu diatur.  Misalnya, anak  bicara melecehkan orang tuanya yang sudah lansia. Banyak lansia stres dan sakit akibat ditelantarkan anaknya,” paparnya.

, Rustianti dari Komisi Lansia Provinsi  DIY  berharap, isi RUU lebih menekankan kepada penjaminan hak-hak dasar lansia. Di antaranya seperti hak berkumpul, berorganisasi, memperoleh informasi dan hak mendapatkan prioritas penanganan layanan darurat.

“Pengaturan tugas tanggung jawab, pembinaan dan pendanaan terhadap lansia oleh pemerintah dan pemerintah daerah perlu  diperjelas,” harapnya. (kus/mg1)