JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono X melontarkan pujian secara terbuka terhadap kinerja pimpinan dan anggota DPRD DIY. Di tengah padatnya kesibukan anggota dewan, pada awal 2019 ini berhasil merampungkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Di antaranya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2019-2029 yang menjadi usulan Pemda DIY.

“Rasa terima kasih tersebut kami sampaikan mengingat di tengah kesibukan pimpinan dan anggota dewan di masa kampanye, telah menyelesaikan pembahasan beberapa raperda. Salah satunya Perda RTRW DIY 2019-2029,” ungkap HB X di depan rapat paripurna DPRD DIY, Senin(25/3).

“Semoga kerja keras seluruh pimpinan dan anggota DPRD DIY serta seluruh pihak terkait dapat menghasilkan produk hukum yang berhasil dan berdaya guna bagi proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY,” lanjut gubernur.

Selesainya pembahasan Raperda RTRW ditandai dengan ditandatangani persetujuan bersama antara pimpinan dewan dan gubernur. Sedangkan proses pembahasan Raperda RTRW diawali dengan peninjauan kembali Perda Provinsi DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029.

Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memerhatikan perkembangan lingkungan strategis dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan tata ruang.

“RTRW DIY Tahun 2019-2039 menjadi salah regulasi yang ditunggu banyak pihak mengingat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat,” ungkap HB X.

Dikatakan, sebagai instrumen perencanaan, RTRW harus menjadi panglima pelaksanaan program-program pembangunan di daerah. Sebagai panglima, rencana tata ruang harus mumpuni. Secara kualitas dapat digunakan sebagai acuan pemberian izin-izin pemanfaatan ruang sesuai kewenangan.

Ketua Pansus Raperda RTRW Suharwanta mengingatkan, RTRW DIY Tahun 2019-2039 menjadi dasar pengembangan berbagai sektor dan keterpaduan antarsektor. Karena, perlu disinkronkan dengan rencana induk pembangunan (RIP) sektor-sektor lain. Misalnya pada pasal 5 ayat (1), tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara. Dalam rapat pansus disepakati disesuaikan dengan rencana induk pembangunan pengembangan pariwisata daerah (RIPPARDA).

Yakni menjadi tujuan wisata terkemuka berkelas dunia.
“Begitu juga pada pasal 5 ayat (4) terkait strategis pengembangan pariwisata disesuaikan dengan RIPPARDA. Strategi itu meliputi pengembangan, pembangunan, pemantapan dan revitalisasi,” ucap Suharwanta.

Diskusi hangat di pansus juga terjadi saat membahas sistem perkotaan pada rencana struktur wilayah DIY. Kawasan yang sekarang tergolong kawasan pusat kegiatan lokal memiliki potensi berubah menjadi pusat kegiatan nasional seperti wilayah Bandara NYIA di Kecamatan Temon, Kulonprogo.

Namun demikian, dari konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dijelaskan sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, penataan wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

“Dengan kata lain dari pusat kegiatan lokal tidak bisa langsung naik menjadi pusat kegiatan nasional. Penyesuaian dimungkinkan jika pusat melakukan perubahan RTRW Nasional,” jelasnya.

Secara keseluruhan Raperda RTRW DIY Tahun 2019-2039 terdiri atas 13 Bab, dan 112 pasal. Dalam kesempatan itu, Suharwanta juga mengungkapkan rekomendasi pansus. Yakni indikasi program utama RTRW DIY Tahun 2019-2039 yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan dan instansi pelaksana dapat ditelaah lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi DPRD DIY bersama dengan eksekutif. (kus/mg2)