BANTUL – Tiga panitia khusus (pansus) telah terbentuk. Nah, Pansus Dua ditunjuk membahas raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam raperda ini, ada tiga nama lembaga perangkat daerah yang akan diubah. Pertama, dinas pertanahan dan tata ruang diubah menjadi kundha niti mandhala serta tata sasana. Kedua, dinas kebudayaan diubah menjadi kundha kabudayan. Terakhir, kecamatan menjadi kapanewon.
Menurut Ketua Pansus Dua Damba Aktivis, beban pansus yang dipimpinnya cukup berat. Pansus harus mencari titik terang seputar dasar hukum yang dapat menjadi acuan perubahan tiga nama perangkat daerah itu. Politikus PAN ini tak menampik, gubernur DIJ, seperti yang disampaikan Bupati Bantul Suharsono saat rapat paripurna penyampaian jawaban bupati, punya dasar hukum terkait perubahan nama. Yakni, pasal 24 Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.”Perda ini mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” jelas Damba di kantornya kemarin.
Namun, Damba mengingatkan, ada regulasi lain yang mengatur struktur organisari perangkat daerah. Yaitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penyebutan berbagai nama dinas dan kecamatan mengacu regulasi tersebut.”Ada tabrakan regulasi,” ucapnya.
Di tingkat provinsi, Damba menilai, sejumlah nama organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi bisa saja diubah. Pemprov bisa mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Hanya, perubahan nama itu tidak tepat jika diterapkan di kabupaten/kota.”Pansus bakal fokus memperdalam regulasinya,” katanya.
Anggota Pansus Dua Gayuh Pramuditha berkomitmen pansus bakal menyelesaikan persoalan regulasi. Caranya dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.”Nanti kami lihat hasil konsultasinya seperti apa,” tutur politikus Partai Gerindra ini.Terkait rencana perubahan nama, politikus Partai Gerindra ini melihat, pemkab ingin melakukan penyerasaian. Agar lembaga perangkat daerah di lingkungan pemkab selaras dengan tingkat provinsi. (*/zam/mg4)