SLEMAN – Reskrim Polsek Ngaglik mengamankan seorang pelaku kejahatan. Bernama Hari Cahyo Nugroho, 32, warga Gunungkidul. Dia merampas harta korban dengan cara dibius menggunakan kecubung. Lalu menyekap korban di tempat tinggal tersangka Dusun Pedak, Sinduharjo, Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura membeli ponsel. Lewat Facebook, tersangka dan korban intens berkomunikasi.

“Tanggal 14 April 2019, korban bertemu tersangka di rumah tersangka. Saat itu korban disuguhi mi instan dan teh yang dicampuri kecubung,” ungkap Danang di Mapolsek Ngaglik, Senin (29/4).

Setelah menyantap hidangan itu, lanjut Danang, korban pusing. Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka merampas ponsel korban dan menjualnya lewat aplikasi jual beli online.

Kaki dan tangan korban diikat. Kemudian mulut korban disumpal kain. Korban disekap di dalam kamar selama tiga malam. “Korban disekap dari tanggal 14 hingga 17 April 2019,” kata Danang.

Saat korban setengah sadar, pelaku memberi lagi makanan dan minuman dicampur kecubung. Akhirnya tanggal 17 April 2019 malam, korban diantar pulang tersangka dalam kondisi teler akibat efek kecubung.

“Saat di rumah korban, pelaku seakan-akan yang menemukan korban. Karena, sebelumnya, keluarga korban membuat laporan orang hilang,” kata Danang.

“Kepada keluarga korban, pelaku mengaku menemukan korban di dekat Hartono Mall dalam keadaan tidak sadarkan diri,” kata Danang.

Pengakuan tersangka, dia melakukan kejahatan itu bukan kali ini saja. Sebelumnya pernah merampas benda berharga dengan cara sama. “Sudah dua kali. Korban saya tali tidak lebih dari lima jam. Lalu saya lepas talinya” kata Hari.

Dia mendapat ide membius korban berdasarkan pengalaman. Dia juga pernah teler mengonsumsi kecubung. Menginspirasinya melakukan kejahatan.

Hari mencari kecubung dari tetangganya yang menanam tanaman tersebut. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kendaraan korban tidak dijual, tapi dipakai tersangka.

“Uangnya untuk membelikan makan korban dan membayar rental mobil yang saya gunakan untuk mengantar korban pulang ke Magelang,” kata Hari.

Tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan dan Pasal 362 tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancamannya delapan tahun penjara. (har/iwa/fj)