BANTUL – Tradisi memanfaatkan waktu detik-detik akhir di kalangan partai politik (parpol) kembali terulang. Itu terlihat dengan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Hingga kemarin siang, Rabu (1/5) dari 16 parpol baru dua di antaranya yang menyerahkan LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Yakni, Partai Golkar dan PAN.
”Batas akhir penyerahan hari ini (kemarin, Red),” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Mestri Widodo di kantornya kemarin.
Meski mepet, Mestri memakluminya. Lantaran parpol harus menunggu data dari seluruh calon legislatif (caleg). Juga pasangan calon presiden-wakil presiden. Kendati begitu, Mestri berharap seluruh parpol kooperatif. Dengan menyerahkan LPPDK tepat waktu. Toh, KPU telah menyediakan ruang konsultasi penyusunan LPPDK sejak 14-25 April.
Di sisi lain, Mestri menegaskan, ada sanksi bagi kontestan pemilu yang tak menyerahkan LPPDK. Itu merujuk pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Dicoret namanya, meski terpilih,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul Herlina mengatakan, lembaganya juga telah melayangkan surat kepada parpol. Isinya, meminta parpol untuk menyerahkan LPPDK. Sebab, penyerahan LPPDK bersifat wajib.
”Kami mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran administrasi,” ujarnya. (cr6/zam/er)