KULONPROGO – Tunjangan Hari Raya (THR) minimal diberikan seminggu (H-7) sebelum Idul Fitri. Hal tersebut sesuai imbauan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pernyataan itu ditegaskan dalam sosialiasai THR yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo. Sosialisasi digelar di Aula Disnakertrans Kulonprogo, Kamis (9/5).

“Kami buka Posko pengaduan THR 2019,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum.

Dijelaskan, sosialisasi THR juga bertujuan memantau perusahaan di Kulonprogo akan kewajiban memberikan THR. “Sosialisasi juga berguna untuk evaluasi selain pemantauan langsung ke perusahan,” jelasnya.

Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulonprogo, Hardianus Widiharyoko menambahkan, posko pengaduan THR 2019 beralamatkan di Kantor Disnakertrans Kulonprogo Jalan Sugiman Nomor 03, Wates.

“Jika ada keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR bisa mengadu ke sini. Kami juga membuka pusat pengaduan melalui nomor telpon,” kata Hardianus.

Menurut dia, secara teknis, setelah ada laporan masuk, pihaknya akan menindaklanjuti ke perusahaan sesuai permasalahannya. Jika kemudian diperlukan mediasi, dan tidak membuahkan hasil, maka akan ditangani pegawai pengawas ketenaga kerjaan.

“Permenaker 6/2016 menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,” ujar Hardianus.

Besaran THR yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Sesuai perhitungan masa kerja per 12 bulan kali satu bulan upah. (tom/iwa/zl)