PURWOREJO – Unit Reskrim Polsek Kutoarjo berhasil menangkap Aska Samba Agni Pratanggapati, 22, warga Bandungkidul, Bayan, Purworejo. Dia terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Amir Faisol, 69, warga Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Kutoarjo, Senin (25/3) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, Aska hanya sendirian. Dia baru melibatkan orang lain yakni Sutirto, 39, warga Desa Kliwonoan, Banyuurip, Purworejo, yang menjadi penadah barang hasil curian Aska.

Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah mengatakan, dari hasil mencuri di rumah Amir Faisol, pelaku menggasak beberapa barang yakni perhiasan, uang tunai Rp 3,5 juta, tiga buah jam tangan merk Casio, Seiko, serta tiga buah HP. Total kerugian korban Rp30 juta.

“Korban melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,”  jelas Siti Komariyah. Menurut Siti, saat memasuki rumah, pelaku melakukannya dengan mencongkel pintu belakang rumah. Dia bisa leluasa melakukan aksinya karena rumah ditinggal penghuni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah kamera manual merk Olympus, serta satu dosbook handphone merk Vivo. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui  tersangka AS merupakan spesialis pencurian lintas kota.

“Tersangka juga melakukan pencurian di sejumlah daerah, di Purworejo, Semarang, Pekalongan dan Pemalang,” tambah Siti.  Selain membekuk Aska, polisi juga menjadikan Sutirto sebagai tersangka karena menjadi penadah barang hasil curian Aska.

Tersangka Aska kini harus mendekam di tahanan Polsek Kutoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,”  tambah Siti. (udi/laz/er)