SLEMAN – DPC PPP dan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Sleman akhirnya mengambil langkah tegas. Senin (13/5) dua partai politik (parpol) ini kompak melaporkan kasus pergeseran suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Kedua parpol itu sepakat agar dugaan kongkalikong dalam pergeseran suara PPP ke Partai Nasdem itu diusut tuntas.
Kendati begitu, DPC PPP dalam laporannya hanya menyasar peran penyelenggara Pemilu. Tepatnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok. Sebab, pergeseran 1.508 suara PPP ke Partai Nasdem itu akibat PPK.
”Ini menjadi pembelajaran sekaligus penekanan jika demokrasi itu harus transparan,” jelas Sekretaris DPC PPP Sleman Khoirun Sutrisno di kantor Bawaslu Sleman.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPC PPP Sleman HM Nasikhin mengklaim telah kehilangan 1.508 suara di dapil 4 Sleman. Merasa dirugikan, PPP tak tinggal diam. Partai berlambang kakbah menduga, bergesernya suara PPP ke Nasdem akibat adanya pelanggaran pemilu dalam proses rekapitulasi suara.
“Bukan cuma kami. Hanura, Berkarya, dan Perindo juga berkurang. Tapi suara terbanyak ada di kami,” ujar Wahyu Setiawan, seorang saksi PPP di sela rapat pleno rekapitulasi suara Pileg 2019 Kabupaten Sleman di aula kantor Bappeda setempat.
Hilangnya suara PPP di dapil 4 terjadi pada semua caleg. Masing-masing caleg kehilangan hampir separo perolehan suara. Semuanya berpindah ke Partai Nasdem.
“Pembengkakan suara (Nasdem, Red) paling besar di Desa Condongcatur. Justru pertama kali rekap selesai di Condongcatur. Plano C1 sudah jadi dan ditetapkan,” bebernya.
Kendati bergeser ke Partai Nasdem, Khoirun belum berani berspekulasi lebih jauh terkait peran partai yang dibidani Surya Paloh dalam hilangnya suara PPP itu. Khoirun menegaskan siapapun aktornya harus diusut tuntas.
”Siapa aktor yang berani mengajak wisata (menggeser, Red) 1.508 suara milik PPP ini yang harus ditelusuri, karena ini benar-benar telah mencederai demokrasi,” tegasnya.
Berbeda dengan PPP, PDIP melapor karena pergeseran suara itu berakibat fatal. Perolehan kursi partai berlambang banteng moncong putih itu di daerah pemilihan 4 (Depok dan Berbah) hilang satu. Lantaran perolehan suara PDIP setelah dibagi tiga kalah dengan Partai Nasdem. Meski, PDIP akhirnya mendapatkan tambahan satu kursi lagi.
”Dicari tahu siapa yang bermain. Apa itu PPK atau apa yang penting semua jelas. Kalau itu tidak ada yang tahu dan disahkan kami akan kehilangan satu kursi,” kata Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional DPC PDI Perjuangan Sleman Bayu Astono.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menegaskan, lembaganya telah melakukan penelusuran. Itu dilakukan lantaran Bawaslu tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor. Sebab, pergeseran suara merupakan fakta hukum.
Dari penelusuran itu diketahui bahwa Bawaslu telah mengantongi satu nama yang diduga berperan dalam pergeseran suara. Namun, Darpito merahasiakannya.
Darpito hanya mengisyaratkan satu nama itu merupakan penyelenggara pemilu.
”Dugaannya mengarah ke situ (penyelenggara pemilu, Red), tapi akan kami dalami,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi pergeseran atau berubahnya suara di atur dalam pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 505 disebutkan, anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sedangkan Pasal 551 berbunyi, ”kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta”.
Disinggung pergeseran suara melibatkan tim sukses atau calon legislatif (caleg), Darpito belum dapat memastikannya. Sebab, fokus Bawaslu masih dalam tahap menerima laporan.
”Fokus kami menerima laporan, melakukan kajian, memanggil saksi,” bebernya.
Terpisah, Ketua DPC Nasdem Sleman Surana berdalih telah melakukan klarifikasi internal. Namun, Surana menyebut caleg maupun tim sukses Partai Nasdem tak tahu-menahu.
Sebaliknya, Surana justru berani berspekulasi bahwa pergeseran suara akibat human error. Bukan karena permainan. Bisa jadi petugas PPS atau PPK salah meng-input data. (har/zam/rg)