KULONPROGO- Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo diminta tidak gampang lupa diri. Terutama lupa dengan komitmen dan janjinya terhadap rakyat Kulonprogo. Saat mencalon untuk periode kedua, Hasto bertekad mengabdi selama lima tahun. Yakni dari 2017 hingga 2022.

Tekad itu juga diucapkan Hasto saat diambil sumpah dan janji di depan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Jogja pada 22 Mei 2017. Sumpah dan janji itu yang diucapkan itu juga disaksikan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Amanat itu belum tuntas, kok sekarang mau lompat pagar,” kritik Wakil Ketua Komisi A DPRD DIJ Sukarman, Selasa (14/5). Untuk diketahui, Sukarman merupakan anggota dewan provinsi dari Partai Golkar. Dia mewakili daerah pemilihan (dapil) Kulonprogo.

Saat pencalonan Hasto periode kedua, Partai Golkar ikut mengusung dengan memasangkan ulang dengan Sutedjo. Saat itu Sukarman menjabat ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo. Sebagai ketua partai politik (parpol), dia ikut meneken surat dukungan. Duet Hasto-Tedjo diusung empat partai. Tiga parpol lainnya adalah PDI Perjuangan, PAN dan PKS.

Sukarman mengaku ikut terusik dengan informasi Hasto hendak  diangkat menjadi kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dia mendapatkan banyak masukan. Sebagian besar rakyat Kulonprogo merasa kecewa jika dokter spesialis obstetri-ginekologi konsultan atau SpOG (K) itu benar-benar meninggalkan jabatan bupati.

“Rakyat masih menagih janji-janji Pak Hasto memajukan Kulonprogo. Jangan ingkari amanat itu,” ingatnya.

Dosen Luar Biasa FH UIN Sunan Kalijaga Hifdzil Alim mengingatkan, adanya aturan yang berpotensi ditabrak. Saat ini Hasto masih tercatat sebagai bupati aktif. Kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.  Larangan itu ada di pasal 76 huruf h UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Rangkap jabatan rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan,” ingat penggiat Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM ini.

Di sisi lain, isyarat nggondeli Hasto disuarakan Ketua DPD PDIP DIJ Bambang Praswanto. Dia berharap, Hasto diizinkan merangkap jabatan bila nantinya diangkat menjadi kepala BKKBN.

Pertimbangannya, kepala BKKBN diperkirakan hingga 20 Oktober 2019. Itu bersamaan dengan berakhirnya jabatan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Lazimnya ketika masa jabatan presiden berakhir, menteri dan pejabat negara lainnya ikut demisioner.“Kalau dihitung waktunya pendek sekitar lima bulan,” ujar Bambang di sela mengadakan keterangan pers di kantor DPD PDIP DIJ.

Di pihak lain, proses pengangkatan bupati, lanjut Bambang,  memerlukan waktu yang tidak singkat. Karena itu, dia menilai tidak salahnya jika Hasto untuk sementara waktu diizinkan merangkap jabatan.

Suara kritis dilontarkan Ketua DPW PAN DIJ Nazaruddin. Selaku partai yang ikut mengusung, PAN berharap Hasto tidak mengingkari kontrak politiknya dengan masyarakat Kulonprogo. Termasuk dengan sejumlah partai pengusungnya dalam Pilkada 2016 lalu.

“Pak Hasto bukan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa seenaknya pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Pak Hasto itu pejabat politik yang dipilih rakyat dan telah berjanji melaksanakan amanat rakyat Kulonprogo,” tegasnya.

Jika nantinya tetap memilih menjadi kepala BKKBN, berarti Hasto lebih mendahulukan instruksi dan kepentingan partainya ketimbang rakyat Kulonprogo.

“Pejabat publik yang tak memenuhi kontrak politiknya, berarti telah mengkhianati rakyat yang memilihnya,” ingat alumnus FH Universitas Islam Indonesia ini.

Lebih jauh dikatakan, dengan beredarnya salinan keputusan pengangkatan Hasto sebagai kepala BKKBN berarti telah terjadi rangkap jabatan. Yakni antara pejabat publik yang dipilih rakyat dan pejabat setingkat menteri sebagai pembantu presiden. Keduanya sesuai aturan sama-sama pejabat negara.

Nazar menasihati, mestinya yang akan menunjuk Hasto sebagai pembantunya mengerti bahwa Hasto adalah pejabat politik. Untuk meningggalkan jabatan bupati menjadi pembantu presiden harus mundur lebih dulu. “Yang mau ditunjuk mestinya juga paham karena akan menjadi kepala BKKBN, harus mundur dulu dari jabatan kepala daerah,” ulasnya. (kus/zam/rg)