WAKIL RAKYAT di DPRD Kota Jogja bergerak cepat mengantisipasi kebijakan baru Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dewan berinisiatif memunculkan program jaminan kesehatan daerah (jamkesda). Ini demi menjamin kesehatan masyarakat yang berpotensi tak bisa mengakses fasilitas BPJS.
Sebagaimana diketahui kebijakan baru BPJS tertuju bagi peserta yang memiliki tunggakan dan tidak melunasi dalam jangka waktu enam bulan. Maka mereka tak lagi difasilitasi oleh BPJS dalam pemeriksaan kesehatan. Dengan program inisiatif dewan maka warga terdampak kebijakan baru BPJS tetap bisa mendapatkan fasilitas kesehatan melalui jamkesda.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 menyebutkan bahwa seluruh pemerintah daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati wajib mengikutsertakan warganya dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Serta wajib meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelayanan JKN-KIS (kartu Indonesia sehat). Oleh sebab itu beberapa daerah menerapkan sistem universal health coverage (UHC).
Berdasarkan hal tersebut beberapa daerah yang sudah menerapkan jamkesda mulai mengintegrasikan data dengan program JKN-KIS yang diprakarsai BPJS JKN per 1 Januari 2019. Termasuk Kota Jogja. Data peserta jamkesda dimasukkan dalam program BPJS. Ini wujud dari kesepakatan bersama dewan dan pemkot untuk melaksanakan program PDPD (pemerintah daerah mendaftarkan penduduk daerah).
Dalam program ini kewajiban iur bayar BPJS kelas III seluruh penduduk yang berdomisili di Kota Jogja ditanggung oleh pemerintah setempat melalui APBD. ”Ini untuk memenuhi hak kesehatan bagi rakyat, khususnya masyarakat di Kota Jogja. Sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945,” katanya.
Komisi D, lanjut Fokki, mendorong Pemkot Jogja segera mendata seluruh warga yang tak bisa mengakses BPJS. Agar mereka bisa segera mengikuti program PDPD tersebut. Sehingga hak dasar masyarakat dalam memperoleh kesehatan tetap terpenuhi. Jika masih terkendala, komisi D akan mengusulkan kembali skema jamkesda pada pembahasan perubahan APBD 2019. “Ini demi menjamin hak kesehatan rakyat Kota Jogja sesuai konstitusi UUD 1945,” tegasnya.
Program jamkesda, lanjut Fokki, sangat mungkin menjadi alternatif bagi warga Kota Jogja tetap mendapatkan hak. Sehingga tak ada warga yang terkatung-katung karena tak bisa mengakses fasilitas kesehatan. ”Karena ini menjadi kewajiban pemerintah. Harus ada langkah antisipasi segera,” pinta politikus PDI Perjuangan ini.(*/yog)