GUNUNGKIDUL – Pelaku pembakaran surat suara di TPS Jaranmati II, Karangmojo saat Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21 tahun, divonis dua bulan penjara. Meski demikian, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, dengan catatan selama enam bulan tidak terlibat tindak pidana.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung Senin (24/6). Dipimpin Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dan dua hakim anggota, Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 531 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua bulan penjara,’’ kata Trijoko.

Sejumlah barang bukti, berupa surat suara yang dirobek dan dibakar terdakwa, dikembalikan kepada Bawaslu Gunungkidul. Terdakwa dikenai biaya sidang Rp 2.000. Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima.

“Penetapan vonis dua bulan terhadap terdakwa tidak perlu dijalani. Kecuali, apabila di kemudian hari, sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir, terlibat tindak pidana,” tegas Trijoko.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Is Sumarsono mengaku tidak keberatan terkait vonis dua bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan terhadap terdakwa.

“(Kasus pembakaran surat suara Pemilu) sebagai pembelajaran cara berdemokrasi yang baik. Ke depan diharapkan respons terhadap hasil Pemilu atau tidak suka dengan caleg tertentu, jangan sampai merobek, bahkan membakar surat suara,” tutur Sumarsono. (gun/iwa/zl)