BANTUL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Didik Joko Nugroho memastikan dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 12 Desa Tamanan, Banguntapan pada Pemilu 2019 tidak akan lolos jika mendaftar lagi. Termasuk di antaranya mendaftar sebagai KPPS pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, dua petugas KPPS itu telah melakukan pelanggaran fatal. Keduanya terbukti mengamankan suara calon.
”Penghitungan hasil suara di C1 cenderung menumpuk di calon tertentu,” jelas Didik di kantornya Senin (1/7).
Hasil penghitungan itu mengundang kecurigaan PPK (panitia pemilihan kecamatan). Menurutnya, PPK lantas melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, ada ketidaksesuaian.
”Lima petugas KPPS lainnya kami berikan teguran,” ucapnya.
Menurutnya, KPU bakal membuka pendaftaran badan ad hoc Pilkada 2020 pada Januari hingga Februari. Meliputi KPPS, PPS (panitia pemungutan suara), hingga PPK.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Didik memastikan, KPU bakal sangat selektif.
”Lima petugas KPPS yang ditegur boleh mendaftar,” katanya. (cr6/zam/fj)