KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo akhirnya menekan surat pengosongan lahan tambak udang di kawasan sempadan Pantai Glagah. Dalam surat yang diteken Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo 5 Juli itu, kawasan yang terletak di selatan Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut pertengahan bulan ini mulai diratakan.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo Sudarna, pengosongan lahan tambak itu sebagai tindak lanjut rencana pembangunan sabuk hijau penahan abrasi dan tsunami. Tepatnya di sepanjang Pantai Glagah hingga Pantai Congot yang notabene berada di selatan YIA.
”Surat akan diedarkan hari ini (Senin, Red). Pemkab juga akan memasang banner pengumuman,” jelas Sudarna di kantornya Senin (8/7).
Surat dengan nomor 523/3352 tahun 2019 itu berisi lima poin. Pertama, melarang petambak menebar benih baru. Sebab, tambak yang sudah kosong bakal diratakan pertengahan Juli atau pekan ini.
Isi poin kedua hampir serupa. Isinya larangan bagi petambak yang telah memasuki musim panen untuk menebar benih baru. Kendati begitu, pemkab dalam poin ketiga memberikan toleransi bagi petambak yang masih dalam proses produksi. Pemkab memberikan tenggat hingga 30 Oktober.
”Keempat, seluruh kolam tambak yang sudah kosong pascapanen akan diratakan,” tegasnya.
Sudarna menegaskan, poin-poin dalam surat sangat jelas. Pemkab tidak segan memidana petambak yang mbalela. Yakni petambak yang keukeuh bertahan setelah 30 Oktober.
Berdasar data DKP, ada 120 petak tambak udang di selatan YIA. Sebanyak 23 di antaranya sudah dalam kondisi kosong.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo menekankan, pengosongan memprioritaskan tambak udang yang sudah kosong. Itu pun pendekatannya dengan cara humanis. Pemkab menghindari konflik.
Di sisi lain, kata Sutedjo, pemkab juga memberi ruang relokasi. Namun, Sutedjo mensyaratkan petambak yang ingin direlokasi harus melengkapi berbagai dokumen legalitas.
”Petambak di selatan bandara itu tidak berizin dan melanggar RTRW (rencana tata ruang wilayah) Kulonprogo,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati berpendapat petambak bisa direlokasi ke kawasan Pantai Trisik. Itu sesuai wacana DPRD yang disampaikan kepada Hasto Wardoyo kala masih menjabat bupati Kulonprogo.
”Harapan kami utamakan penduduk lokal yang punya usaha di situ,” kata Akhid menyinggung jika lahan di kawasan Pantai Trisik tidak cukup luas.
Meski pemkab telah mengambil langkah, petambak di kawasan Pantai Congot tetap ngotot ingin bertahan. Mereka berdalih keberadaan tambak tidak mengganggu penerbangan di YIA.
”Jika pemerintah ingin menanam cemara udang sebagai sabuk hijau, kami siap membantu menanam dan merawatnya,” kata Agus Winarjo, seorang petambak. (tom/zam/rg)