BANTUL – Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus rumah dijadikan tempat ibadah yang ditolak warga. Pihaknya akan memverifikasi cacat prosedural penerbitan IMB yang dipersoalkan warga.

“Kami akan dalami dahulu. Nanti saya panggil Kesbangpol dan Dinas Perizinan,” ungkap Halim di Bantul Rabu (10/7).

Dia mengatakan, pelarangan ibadah tidak dibenarkan. Setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadahnya.

Untuk melakukan ibadah diatur UUD 1945. Warga tidak boleh melakukan pelarangan seseorang yang melakukan ibadah.

Halim meminta masyarakat tidak melalukan tindakan menyalahi aturan. Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

“Warga juga tidak boleh melakukan kegiatan non konstitusional. Saya minta untuk hargai sesama umat manusia,” pesan Halim.

Kasus tersebut terjadi di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. Rumah yang diubah menjadi rumah ibadah ditolak warga yang merasa pemilik rumah tidak menepati janji.

Janjinya berupa pernyataan tidak mengubah rumah menjadi tempat ibadah. Namun, pemilik rumah sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah.

Sementara itu, Gubernur DIJ, Hamengku Buwono (HB) X mengatakan persoalan tersebut akan disikapi dengan bijak. HB X akan mengecek kembali persoalan tersebut.

Termasuk mengecek alasan penolakan dari masyarakat. “Saya belum tahu persis. Nanti saya cek dulu dasarnya apa,” kata HB X di Mapolda DIJ, Rabu.

Sebelumnya, ada warga yang ditolak tinggal di Bantul dengan alasan berbeda dengan kearifan lokal. HB X meminta kearifan lokal jangan dijadikan alasan.

“Kearifan lokal tidak boleh melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, itu pidana,” ujar HB X.

Kapolda DIJ, Irjen Pol Ahmad Dofiri meminta semua pihak agar menciptakan suasana kondusif. “Tugas kami menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Dofiri.

Dofiri meminta semuanya dikomunikasikan. Sudah ada wadahnya, yaitu Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). “FKUB bisa menjadi (penengah),” jelas Dofiri.

Sebelumnya, pemilik rumah, Tigor Yunus Sitorus,  dan warga tidak menemui titik temu saat mediasi di Kecamatan Sedayu. Kedua kubu bersikukuh pada pendiriannya. (cr5/har/iwa/fj)