SEMARANG – Inovasi layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau (e-SPTPD) milik Pemkot Jogja berhasil meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penghargaan diserahkan oleh Menpan RB, Syafrudin dan diterima oleh Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi.
Syafruddin menyebut, pemerintah pusat akan selalu mendorong inovasi-inovasi yang bersifat lokal dan instansional. Bahkan inovasi tersebut akan diterapkan secara nasional dan diangkat serta dijadikan program nasional. “Salah satuya inovasi milik Pemkot Jogja yakni pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik atau (e-SPTPD)” ujarnya usai menyerahkan penghargaan tadi malam (18/7).
Dia menilai e-SPTPD milik Pemkot Jogja merupakan aplikasi yang sangat mendukung program smart city. Karena dengan aplikasi ini, membuat pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat dan aman. “Itu karena memungkinkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk melaporkan dan membayar pajak secara online” jelasnya.
Heroe Poerwadi pun mengamininya. Menurut dia e-SPTPD hadir sejalan dengan misi Pemkot Jogja untuk mewujudkan Kota Jogja sebagai Smart City.“Dengan e-SPTPD wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak hanya dalam waktu lima menit saja,” ungkapnya.
HP menambahkan, e-SPTPD dapat diakses melalui perangkat yang terhubung dengan internet melalui situs https://sptpd.jogjakota.go.id dan telah terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Kemudahan lain yang didapat melalui e-SPTPD, wajib pajak tidak perlu datang ke loket, mengantri, dan mengisi formulir secara manual karena semuanya dapat dilakukan secara daring melalui gawai yang dimiliki.“Wajib Pajak tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah, mereka dapat melaporkan melalui ponsel kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Sejak e-SPTPD diluncurkan pada Desember 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah terus meningkat. Jika pada 2017 penerimaan pajak sebesar Rp 188,491 miliar, pada 2018 meningkat menjadi Rp 213,508 miliar.
“Dan hingga Juni 2019 ini realisasi pajak daerah Kota Jogja sebesar Rp 104,416 miliar,” ungkap mantan wartawan itu.
Dengan diraihnya penghagaan dari Kemenpan RB, HP berharap Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Jogja dapat terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Juga menyederhanakan proses pelayanan, akuntabel, transparan, bersih dan tepat waktu,” tuturnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wasesa menambahkan, sejak adanya e-SPTPD prosentase jumlah wajib pajak yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu juga mengalami kenaikan. Tingkat kesadaran membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu juga meningkat. Dari 2017, rerata 904, setahun kemudian naik menjadi 931 dan saat ini rerata 1.036 wajib pajak.“Semakin banyak wajib pajak yang melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, dampaknya pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak lebih optimal,” ungkap Wasesa. (pra/zl)