KULONPROGO – Sejumlah petambak di selatan Yogyakarta International Airport (YIA) tetap nekat menebar benih. Meski, pemkab telah mengeluarkan surat imbauan perihal pengosongan kawasan yang akan dijadikan green belt itu.

”Kami sudah menerima surat pemberitahuan, tapi kan masih ada waktu hingga batas pengosongan lahan per 30 Oktober nanti,” dalih Ibrahim, seorang petambak, Kamis (18/7).

Pemkab pekan lalu mengeluarkan surat edaran. Isinya petambak segera mengosongkan tambak. Pemkab memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober. Namun, petambak yang sudah memasuki musim panen dilarang menebar benih baru.

Warga Pedukuhan/Desa Glagah, Temon, ini mengaku mengelola dua petak. Semuanya baru ditebar benih. Masa panen diperkirakan pada September. Kendati begitu, bersikukuh bakal menebar benih baru setelah panen. Toh, pemkab tidak menertibkan beberapa petak yang telah kosong. Padahal, pemkab berjanji bakal menertibkan tambak kosong pada pertengahan bulan ini.

”Yang kosong itu baru akan disiapkan mulai tebar lagi kok,” ujarnya.

Petambak lainnya, Yanto merasa dilema dengan rencana pengosongan tambak untuk pembangunan green belt. Sebab, modal untuk pindah ke lokasi baru membutuhkan biaya besar.

”Tambak yang sekarang modalnya Rp 50 juta,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo menegaskan, petambak tidak akan mendapat ganti rugi setelah penggusuran. Sebab, tambak di selatan YIA itu ilegal. (tom/zam)