JOGJA – Data dan informasi kesejahteraan sosial menjadi faktor pendukung utama  mencapai keberhasilan pembangunan kesejahteraan sosial. Karena itu, data dan informasi kesejahteraan sosial memerlukan proses updating secara berkala sesuai  kebutuhan dan perkembangan.

“Dengan begitu diperoleh  data secara lengkap (by name by address) yang akurat, mutakhir dan terpercaya,” ujar Kepala Sub Bagian Program dan Informasi Dinas Sosial DIY Kondang Aris Samiyanto di gedung DPRD DIY kemarin (19/7).

Kondang menyampaikan itu usai mendampingi Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi dan Sekretaris Dinas Sosial DIY Endang Iriyanti mengikuti rapat kerja  dengan Komisi D DPRD DIY.

Rapat kerja itu  membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS) RAPBD DIY Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikatakan, melalui dana APBD 2019, Dinas Sosial DIY tengah melaksanakan updating atau pemutakhiran data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) di  lima kabupaten/kota se-DIY.

Mengutip Peraturan Menteri Sosial  (Permensos) RI No. 8 Tahun 2012 disebutkan, ada 26 PMKS dan 12 PSKS. Pendata tingkat desa akan memutakhirkan 17 PMKS dan 6 PSKS.

Sedangkan data PMKS dan PSKS yang lain akan diperoleh dari instansi/lembaga lain yang berwenang. Terkait itu, Dinas Sosial DIY telah menerbitkan  panduan pedoman pelaksanaan kegiatan  pemutakhiran data PMKS dan PSKS 2019. “Khususnya bagi para petugas pendataan penyiap data di tingkat desa/kelurahan serta para koordinator kabupaten/kota,” jelas Kondang.

Lebih lanjut dikatakan, pemuntahiran itu dilakukan untuk mendapatkan data base  atau basis data PMKS dan PSKS se-DIY. Guna mendukung kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial. Adapun tujuannya demi mendapatkan data yang lengkap. Masukan itu menjadi bahan pertimbangan  pimpinan  mengambil kebijakan dan keputusan. Tujuan lainnya agar diketahui perubahan sosial dari waktu ke waktu. “Baik populasi, permasalahan yang muncul maupun persebarannya,” ungkap dia.

Sasaran pemuntahiran untuk menggali atau mengetahui secara pasti data terkini PMKS dan PSKS di setiap desa dan kelurahan se-DIY. Data dilakukan melalui dua cara. Pertama, melibatkan secara langsung aparat pemerintah desa  seperti kepala urusan kesejahteraan rakyat atau pekerja sosial masyarakat (PSM)  kelurahan.

Mreka melakukan pencocokan data PMKS by name by address hasil pemutahiran data tahun 2018. Adapun jenis data meliputi anak balita terlantar (ABT), anak terlantar (AT), lanjut usia terlantar (LUT) dan keluarga bermasalah sosial psikologis.

Kemudian pekerja migran bermasalah sosial (PMBS),  penyandang disabilitas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan ( BWBLP) dan lain sebagainya. Selain itu, 2019 ini ditambah data penyandang disabilitas non PMKS dan data potensi PMKS dalam panti atau luar panti. “ Sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan undang-undang,” katanya.

Kedua,  menggali data sekunder yang terkini  atau paling mutakhir dari berbagai instansi. Antara lain dinas/instansi sosial kabupaten/kota, BPS, kementerian sosial, lapas/kemenkumham dan lainnya.

Data PMKS dari instansi/lembaga meliputi fakir miskin, korban bencana alam, korban bencana sosial, orang dengan HIV/AIDS, BWBLP dan kelompok minoritas. Selanjutnya, korban traffiking, anak berhadapan dengan hukum dan anak memerlukan perlindungan khusus. Sedangkan data PSKS dari instansi/lembaga terdiri atas pekerja sosial profesional, Tagana, LK3, penyuluh sosial, TKSK dan dunia usaha.

PMKS meliputi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau ganggua tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Pemuntahiran data dilakukan mulai Februari 2019. Ada sembilan kali tahapan yang akan dilalui. Pencocokan dan penelitian hasil sementara dari kabupaten dan kota dilaksanakan Oktober 2019. Puncaknya dilakukan penyusunan dan penggandaan laporan pada Desember 2019. (kus/by)