GUNUNGKIDUL – Panitia seleksi (pansel) akhirnya buka-bukaan perihal tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemkab. Termasuk di antaranya ihwal tidak lolosnya Aris Suryanto.

”Oh, dia (Aris Suryanto, Red) tingkat emosinya tinggi, jadi tidak lolos,” ucap Edy Praptono, anggota pansel merespons laporan Aris Suryanto ke Polres Gunungkidul saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin (29/7).

Aris melaporkan pansel ke Polres Gunungkidul 7 Februari lalu. Dia menyebut pansel menyalahgunakan kewenangan. Dalam laporan polisi nomor LP/19/2/2019, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul itu menuding pansel telah melanggar pasal 421 KUHP.

”Ada indikasi proses lelang jabatan melanggar ketentuan dan ada unsur manipulasi, pemalsuan dokumen, dan penilaian yang memenuhi unsur pidana,” kata Aris Minggu (28/7).

Di antara letak kesalahan pansel, kata Aris, pada penggunaan regulasi. Pansel berpegang pada Peraturan Bupati (perbup) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016. Berbekal regulasi ini, pansel disebut-sebut ingin meloloskan peserta seleksi yang berusia di atas 56 tahun. Sebab, perbup itu memang mengatur bahwa batasan maksimal peserta seleksi berusia 57 tahun. Dan, peserta seleksi yang berusia 57 tahun itu lolos dan dilantik sebagai kepala dinas.

Padahal, regulasi ini tidak berlaku. Pansel seharusnya berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

”Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia maksimal umur 56 tahun,” ketusnya.

Ketika disinggung mengenai hal itu, Edy membantah. Menurutnya, regulasi yang mengatur batas usia maksimal diterbitkan pemerintah pusat setelah proses seleksi berjalan.

”Tim (pansel) kemudian konsultasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Oleh KASN, berkaitan dengan batasan umur secara resmi dijawab tidak ada masalah,” katanya.

Pun dengan dalam proses penilaian. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul ini menegaskan, pansel memberikan penilaian secara objektif. Mulai penilaian hasil wawancara, makalah, hingga rekam jejak peserta seleksi.

”Pansel setiap langkah tahapan selalu berkomunikasi dengan KASN,” tegasnya.

Karena itu, Edy tidak mengetahui apa yang dipersoalkan koleganya tersebut. Toh, pansel juga telah membuka akses berbagai informasi. Agar peserta seleksi dapat memantau tahapan demi tahapan.

”Namun kalau tahapan pengumunan yang ada tetap dibilang tidak transparan, ya, monggo,” ujarnya enteng. (gun/zam/rg)