WAKIL rakyat di DPRD Kota Jogja masih memiliki pekerjaan rumah yang harus dituntaskan sebelum berakhirnya masa kerja dewan periode 2014-2019. Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelembagaan Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Jogja dan Raperda Penyertaan Modal Bank Jogja. Dewan menargetkan pembahasan raperda rampung awal bulan ini. Sehingga bisa disahkan sebelum masa kerja bearkhir. “Kalau melihat dinamikanya tidak terlalu berat. Kami berharap segera bisa selesai dalam waktu dekat,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kelembagaan Danang Rudyatmoko Selasa (30/7). Danang menjelaskan, dengan tambahan Rp 250 miliar, Bank Jogja harus bisa lebih leluasa untuk pengembangan badan usaha milik daerah itu. Menurut Danang, bank pelat merah itu akan berkembang jika memiliki aturan kelembagaan sebagai pedoman.
“Makanya kami berharap raperda kelembagaan bisa segera selesai. Penyertaan modalnya bisa mulai dipersiapkan,” katanya.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Bank Jogja Rifki Listianto menambahkan, saat ini proses pembahasan materi telah selesai. Tinggal menunggu pengesahan melalui sidang paripurna. ” Besok siang (hari ini) tinggal membuat kesimpulan dan langsung dikirim ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan,” jelasnya.
Saat ini dana penyertaan modal dari Pemkot Jogja untuk PD BPR Bank Jogja mencapai Rp 100 miliar. Merujuk pada raperda, bank pemerintah itu akan disuntik dana segar Rp 250 miliar. Sehingga total dana penyertaan modal untuk PD BPR Bank Jogja menjadi Rp 350 miliar.
Rifki mengingatkan, dengan dana penyertaan modal sebesar itu Bank Jogja mengemban amanah cukup berat. Bank Jogja harus bisa menyalurkan kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 75 persen dari total kredit yang disalurkan.
”Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko.Kami selama ini memang mendorong agar kredit UMKM itu tidak hanya untuk konsumsi pegawai negeri sipil (PNS). Pilihan ini memang tidak bersiko, tapi manfaatnya bagi masyarakat harus diperluas,” pinta Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko.
Untuk mendorong realisasi target 75 persen kredit bagi UMKM dan koperasi, lanjut Koko, sapaan akrab Sujanarko, dewan akan mengintensifkan peran pansus kedua raperda tersebut.
Penyertaan modal Bank Jogja dicairkan dalam enam tahap selama enam tahun. Tahun pertama, 2019, berupa aset/barang tidak bergerak. Seperti tanah senilai Rp 4,5 miliar.
Sedangkan untuk fresh money akan dicairkan selama 2021 – 2025. Nilai dana penyertaaan modal disesuaikan dengan kemampuan APBD Kota Jogja. “Kami berharap Bank Jogja bisa segera bisa bersaing dan menjadi tuan rumah di Kota Jogja,”tegasnya.(*/yog/rg)