DPRD Kabupaten Magelang meminta Pemkab Magelang segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI. Dengan begitu, sejumlah kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan APBD TA 2018 tidak terulang kembali.
“Paling tidak dijadikan evaluasi agar ke depan bisa menjadi lebih baik,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto di depan rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang.
Paripurna itu dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2018 Kabupaten Magelang menjadi peraturan daerah (perda).
Dalam kesempatan itu, badan anggaran memberikan beberapa catatan dan saran. Di antaranya, dewan mewanti-wanti agar LPP APBD tak sekadar kegiatan rutin menghitung realisasi anggaran dan belaja. Tapi menelaah lebih jauh derajat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Badan anggaran memberikan beberapa catatan terkait pendapatan asli daerah (PAD) 2018 yang mengalami penurunan. Itu disebabkan pemasukan dari sejumlah retribusi daerah tidak memenuhi target.
Menyikapi itu, sambung Budi, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang agar secepatnya mengkaji potensi PAD di semua OPD penghasil dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Terbatasnya jumlah SDM di hampir semua OPD tidak dijadikan alasan tidak maksimalnya kinerja. Mengatasi kekuarang itu hendaknya SDM yang ada dioptimalkan. Solusi lainnya dengan mengangkat tenaga non PNS. Persentase serapan belanja pada TA 2018 hanya sebesar 81 persen.
“Ini serapan terendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kritiknya.
Badan anggaran juga menyoroti kendala beberapa pemodal yang ingin masuk Kabupaten Magelang. Gara-garanya terkendala regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Badan anggaran merekomendasikan Bappeda dan Litbangda bersama OPD yang membidangi tata ruang segera mengajukan revisi Perda RTRW. Selain itu, dewan meminta klarifikasi terkait pengoperasian RSUD Merah Putih dan Pasar Muntilan yang telah selesai direnovasi. “Kemanfaatan RSUD dan pasar tersebut harus segera dapat dinikmati masyarakat,” desaknya.
DPRD mencermati potensi pendapatan dari pajak penerangan jalan masih dapat ditingkatkan. Sebab, pendapatan yang diterima pemkab selama ini masih berdasarkan asumsi. “Artinya belum berdasarkan pada data yang riil atau by name by address. Pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan PLN,” pintanya.
Pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Produksi sampah dari masyarakat rata-rata 600 ton per hari. Sedangkan kapasitas tempat pengelolaan sampah (TPA) hanya berkisar 100 ton per hari. Ini mengakibatkan TPA Pasuruhan mengalami over load. Berdampak terjadinya polusi udara yang dirasakan hingga Kota Mungkid yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Magelang. Dewan mendorong aga rencana pengadaan tanah untuk TPA baru segera direalisasikan.
Bupati juga diminta segera menunjuk sekretaris daerah (Sekda) definif. Jabatan Sekda sudah cukup lama lowong. Keadaan itu juga terjadi di beberapa OPD. Banyaknya jabatan dijalankan opelaksana tugas (Plt) harus segera disikapi.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana mengatakan berbagai rekomendasi dari DPRD Kabupaten Magelang mennadi bahan masukan. “Sekaligus evaluasi guna perbaikan di masa depan,” ujar dia.
Wakil bupati juga memerintahkan agar beberapa kepala OPD segera menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI. Terutama bagi OPD yang menjadi temuan BPK. “Tindak lanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Inspektorat Kabupaten Magelang diinstruksikan melakukan monitoring atas rencana aksi OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK (Adv)