SLEMAN – Unit Reskrim Polsek Moyudan mengamankan tersangka penggelapan dan pencurian inventaris perusahaan milik PT Rudy Jaya yang kabur ke Mojokerto pada Selasa (30/7) lalu. Tersangka Muhammad Abdurrahman (MA), 30, menggelapkan sepeda motor. Dijualnya melalui Facebook.

Kapolsek Moyudan AKP Darban mengatakan MA dendam lantaran perusahaan tempat dia bekerja hanya menggaji dengan upah yang sedikit. Yakni Rp 80 ribu setiap hari sebagai pekerja lepas di perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasangan pipa tersebut di wilayah Sumberarum, Moyudan.

“MA berasal dari Mojokerto dan sempat bekerja di perusahaan tersebut. Kemudian keluar. Dan akhirnya kembali lagi bekerja pada 9 Juli 2019,” jelas Darban (5/8).

Dikatakan, MA beranggapan, kembalinya dia ke perusahaan membuatnya mendapatkan pekerjaan dengan posisi tinggi. Yaitu operator ekskavator dengan gaji Rp 350 ribu setiap hari.

Namun yang didapatkan MA adalah tetap menjadi pekerja harian lepas dengan gaji yang jauh dari harapan. Membuat MA menaruh dendam kepada perusahaan tersebut.

Selang satu hari bekerja, MA memberanikan diri meminjam motor perusahaan. Dengan alasan untuk memperbaiki eksavator yang sedang bermasalah. Saat kembali ke perusahaan, MA tidak membawa motor yang dipinjamnya dengan dalih ban bocor dan diinapkan di bengkel.

Hari berikutnya, MA tetap berangkat ke kantor. Tidak untuk bekerja, MA melancarkan aksinya mencuri BPKB motor dan laptop kantor. “Pada hari itu, motor dan laptop dijual MA secara online,” tambah Darban.

Perusahaan mengalami kerugian Rp 13,5 juta. Barang bukti motor yang dijual Rp 4 juta berhasil ditemukan. Sedangkan laptop masih dicari.

MA diancam hukuman penjara lima tahun. Pasal berlapis menjeratnya. Yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan motor dan pasal 362 KUHP tentang pencurian BPKB dan laptop. (cr7/iwa/fj)