BANTUL – Setiap warga berhak mendapatkan air bersih. Pun dengan menghirup udara sehat. Jadi, pemprov memang seharusnya memperhatikan berbagai dampak buruk yang dirasakan warga akibat TPST Piyungan.
”Pemprov sebagai pengelola TPST bertanggung jawab atas hal itu (dampak buruk, Red),” tegas Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIJ Halik Sandera Selasa (6/8).
Karena itu, Halik berpendapat tuntutan warga berupa kompensasi uang tunai sangat wajar. Toh, air dan udara di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dan Dusun/Desa Bawuran, Pleret, Bantul tercemar sejak TPST beroperasi pada 1996.
”Sumber daya air dan udara wajib dijaga kelestariannya untuk semua makhluk hidup,” ingatnya.
Kendati begitu, Halik menekankan, pemprov dan warga bisa berembuk ulang perihal bentuk kompensasi. Apakah berupa uang tunai atau beberapa fasilitas penunjang. Intinya, warga harus bisa merasakan kembali air bersih dan menghirup udara sehat.
”Tinggal bagaimana kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Khusus pencemaran udara, Halik mengingatkan, bisa menyebabkan penyakit. Warga di sekitar TPST Piyungan rawan menderita penyakit gangguan pernapasan jika menghirup udara kotor dalam waktu lama.
”Soal gangguan udara, pemprov bisa menerapkan sanitary landfill,” sarannya. (cr5/zam/rg)