JOGJA – Jajaran Polresta Jogja berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (mihol) ilegal. Terhitung ada 2.690 botol yang disita dari operasi kali ini. Mihol beragam merk diperoleh dari sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Affandi, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kapolresta Jogja Kombespol Armaini menuturkan, penangkapan berawal patroli rutin Sat Sabhara melintasi kawasan Wirosaban, Umubulharjo, Kota Jogja. Saat diperiksa, seorang pemuda bernama Agus Salim, 19, diketahui membawa satu botol mihol merk Drum.
“Kejadiannya Sabtu (3/8) dini hari sekitar pukul 00.30, tepatnya di warmindo. Dia menenteng benda mencurigakan. Ternyata saat diperiksa isinya satu botol miras dengan kadar alkohol 43 persen atau golongan C. Oleh personel lapangan langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa,” jelasnya ditemui di Mapolresta (5/8).
Dari penyelidikan awal munculah nama Antonius Eko Hapriyanto, 44. Beralamatkan sebuah ruko, awalnya polisi tidak menemukan barang bukti. Namun saat memeriksa bangunan sisi belakang ditemukan puluhan kardus dan krat plastik.
Ribuan botol mihol ditemukan dalam kondisi tersegel. Tidak hanya satu merk, tapi beragam. Mulai dari mihol golongan A hingga C tersedia lengkap. Komoditi bisnis terselubung ini juga menyentuh kearifan lokal. Terbukti adanya mihol racikan lokal hingga ciu bekonang.
“Tersangka inisial AEH ini ternyata komplet stoknya. Dari harga Rp 20 ribu hingga Rp 1,1 juta per botol ada. Ruko itu sepertinya juga untuk kamuflase saja. Kalau metode jualan katanya hanya yang dikenal saja,” ujarnya.
Pelaku Antonius, lanjutnya, telah berjualan sejak dua tahun lalu. Hanya saja perwira menengah tiga melati ini menegaskan, pelaku bukanlah distributor. Ini karena penjualan dilakukan secara eceran. Kini jajarannya juga tengah melacak jaringan distributor pemasok.
Disinggung mengenai sanksi, Armaini enggan berkomentar banyak. Padahal dalam kesempatan-kesempatan sebelumnya dia meminta ada sanksi tegas. Baik itu dalam bentuk putusan pidana maupun sanksi denda kepada penjual maupun pengonsumsi.
Walau begitu, dia menegaskan akan rutin menggelar operasi. Ketegasan ini sebagai wujud efek jera represif dari kepolisian. Langkah ini juga bentuk antisipasi kejahatan kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, mayoritas aksi kriminalitas berakar dari konsumsi mihol. “Sebagai penegak hokum, tugas kami hanya menangkap. Kalau mereka tidak kapok dan jualan lagi, ya kami tangkap lagi,” tegasnya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengakui peredaran mihol adalah masalah klasik. Untuk itu dia meminta ada peran aktif masyarakat. Wujudnya dengan melaporkan, baik konsumsi maupun penjualan. Langkah ini sebagai komitmen bersama atas peredaran mihol secara ilegal.
Dalam kesempatan ini dia juga menjamin tidak ada aparat pemerintah yang turut bermain. Dia justru meminta agar pelaku dihukum dengan sanksi maksimal. Langkah tegas ini untuk memberikan efek jera kepada peminum maupun penjual.
“Tidak ada backing dari penegak hukum dan pemerintah. Laporkan saja kalau ada. Untuk efek jera memang harus dibahas, maksimal dari sisi denda maupun kurungannya. Jangan sampai setelah bebas atau bayar denda njuk kumat meneh,” katanya. (dwi/laz/by)