SELAMA lima tahun berjalan Badan Musyawarah DPRD Sleman periode 2014-2019 telah merekomendasikan pembentukan 94 panitia khusus (pansus). Dengan rincian, 65 pansus rancangan peraturan daerah (raperda) dan 29 pansus non raperda. Pansus raperda membahas dan menyusun semua produk hukum berupa peraturan daerah. Baik usulan dari pemerintah daerah maupun hasil inisiatif dewan. Sedangkan pansus non raperda bertugas membahas pokok-pokok pikiran DPRD, rencana kerja dewan, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKP) bupati, serta tata tertib DPRD.

Selain merekomendasikan pembentukan pansus, Badan Musyawarah periode 2014-2019 juga telah menjalankan tugas, antara lain, mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD.

Ketua Badan Musyawarah DPRD Sleman Periode 2014-2019 Hars Sugiharta menyatakan, tugas tersebut sudah dicoba dilakukan pada awal masa tugas Badan Musyawarah. Khususnya penyusunan rencana kerja tahunan. Namun tidak dapat berjalan secara efektif. “Yang lebih efektif justru dilakukan dengan penjadwalan secara bulanan,” jelasnya.

Tugas lain Badan Musyawarah adalah menyusun jadwal kegiatan dalam forum rapat secara periodik setiap bulan. Dan secara insidentil pada saat diperlukan adanya perubahan atas jadwal dan kegiatan yang telah disusun.

Menurut Haris, rapat penyusunan jadwal kegiatan dilakukan dengan memperhatikan jarak waktu dengan pelaksanaan kegiatan. Sehingga akan diperoleh kesiapan semua pihak yang terlibat. Termasuk menyiapkan bahan rapat dan informasi dari seluruh alat kelengkapan dewan, fraksi, dan kegiatan eksekutif. Itu semua sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan begitu pada gilirannya akan diperoleh kinerja dewan yang optimal.

Badan Musyawarah juga rutin memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan. Pemberian saran dan pendapat selama ini dilakukan secara langsung dalam forum rapat Badan Musyawarah.

Kegiatan menetapkan jadwal rapat DPRD dilakukan bersaman dengan penyusunan jadwal kegiatan dewan. Yang di dalamnya termasuk jadwal rapat-rapat alat kelengkapan, kunjungan kerja, monitoring, reses, public hearing, dan rapat paripurna. Semua penjadwalan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Haris menyadari, selama lima tahun jabatan dewan pelaksanaan tugas-tugas Badan Musyawarah masih jauh dari sempurna. Kendati demikian, kata Haris, Badan Musyawarah selalu berusaha untuk menjalankan semua tugas agar berjalan baik dan bisa berkontribusi dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dewan secara optimal. “Sehingga pada akhirnya dapat ikut mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Haris, tugas dan wewenang yang dimiliki Badan Musyawarah tidak secara tegas dilaksanakan secara berdiri sendiri-sendiri. Namun dilaksanakan secara bersama-sama dalam satu pelaksanaan tugas. Dengan tetap menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi kinerja dewan.

Sesuai tata tertib DPRD Sleman, Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang, antara lain: mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan; menetapkan agenda untuk satu tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah; serta memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan. Selanjutnya, meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD. Merekomendasikan pembentunan pansus. Serta melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Keanggotaan Badan Musyawarah mengalami pergantian pada tengah masa kerja DPRD. Berdasarkan Keputusan DPRD Sleman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD Sleman Nomor 29/K.DPRD/2014 tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Sleman, Pimpinan, dan Keanggotaannya. Adalah sebagai berikut: Haris Sugiharta (ketua/PDI Perjuangan), Sukaptana (wakil ketua/Partai Gerindra), Inoki Azmi Purnomo (wakil ketua/PAN), Sofyan Setyo Darmawan (wakil ketua/PKS), Timbul Saptowo (PDI Perjuangan/anggota), Sri Riyadiningsih (PDI Perjuangan/anggota), Farida Fuatwati (Partai Gerindra/anggota), Dara Ayu Suharto (Partai Gerindra/anggota), Nuril Hanifah (PAN/anggota), Agus Riyanto (PKS/anggota), Rahayu Widi Cahyani (PKB/anggota), Remila Mursinta (Partai Nasdem/anggota), Jaka Purwanta (Fraksi PPP/Partai Demokrat/anggota), dan Ari Wicaksono Putro (Golkar/anggota).

Badan Musyawarah merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh seluruh anggota dewan pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan keberhasilan DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.

Setiap tahun selama periode 2014-2019 Badan Musyawarah melakukan studi komparasi ke kabupaten/kota/provinsi lain, baik di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun luar Jawa dalam bentuk kunjungan kerja. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Badan Musyawarah periode 2014-2019.

Bagi Badan Musyawarah periode 2019-2024, Haris menyarankan penyusunan jadwal kegiatan DPRD, khususnya reses, public hearing, dan kunjungan kerja agar disusun untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Supaya bisa dijadikan acuan oleh semua pihak yang terlibat. Sehingga seluruh kegiatan dewan bisa berjalan lebih efektif. Termasuk dalam penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan dewan lebih optimal. Dibarengi dengan tata kelola administrasi keuangan daerah yang semakin baik. “Itu semua hasil pelaksanaan tugas Badan Musyawarah DPRD Sleman periode 2014-2019. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak kami ucapkan terima kasih,” ucap Haris.(*/yog/fj)