JOGJA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIJ mengadakan sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada anggota dan pengurus SPN. Puluhan anggota SPN dari tujuh perwakilan perusahaan menjadi peserta dalam sosialisasi ini.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIJ Abu Taukit mengatakan, sosialisasi untuk memberi pemahaman terhadap prosedur-prosedur yang harus ditempuh pekerja sebelum menyampaikan pendapat terhadap manajemen perusahaan ketika terjadi perselisihan.

“Pemahaman ini penting untuk meminimalisasi  permasalahan di lapangan dan menjaga kelancaran karena memahami prosedur dan aturan yang berlaku,” jarnya Abu Taukit di Goeboeg Resto, Jalan Wonosari, MInggu (18/8).

Menurut Abu, sosialisasi ini akan memberi pengetahuan kepada para pekerja SPN sebelum melaksanakan kegiatan audiensi atau demonstrasi di lapangan. Misal surat pemberitahuan, surat izin di lapangan, tempat, waktu, dan hal teknis lainnya.

“SPN selama ini memiliki prinsip, santun dalam berjuang. Apapun langkah kita, harus taat dengan aturan agar tidak ada permasalahan di belakangnya,” ungkapnya.

Abu menekankan, sosialisasi tata cara ini penting dilaksanakan karena selama ini pihaknya belum pernah secara mandiri ketika mengadakan audiensi atau demonstrasi kepada pihak manajemen perusahaan. “Selama ini masih bergabung dengan serikat pekerja yang lain,” katanya.

Dijelaskan, permasalahan yang sering terjadi antara pekerja dan perusahaan misalnya perselisihan hak, belum didaftarkan BPJS, hak cuti, dan kasus pengunduran diri yang mestinya mendapat hak, tapi belum dipenuhi haknya. “Itulah yang kami perjuangkan selama ini,” terangnya.

Namun, lanjut Abu, apabila setelah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan meminta pendapat dengan Disnaker, perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya. “Kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ketua Panitia Sosialisasi SPN Sutopo berharap setelah sosialisasi ini para pekerja bisa membagikan informasi yang didapat kepada pekerja lain. Apabila sewaktu-waktu harus melakukan audiensi kepada pihak manajemen perusahaan, pekerja sudah memiliki dasar hukum karena tidak mungkin di sebuah perusahaan tidak akan muncul persoalan.

Di akhir sosialisasi, para pekerja SPN juga melakukan deklarasi untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, para pekerja SPN siap menjalin hubungan yang dinamis, berkeadilan, dan harmonis dengan industrialis.

“SPN saat ini aktif di tiga kabupaten dan 1 kota di DIJ, dengan jumlah anggota mencapai 3.500 dari tujuh perusahaan yang ada di provinsi ini,” jelas Abu. (*/laz/er)