Hari Keistimewaan DIY diperingati setiap 31 Agustus. Menyambut peringatan tersebut Biro Tata Pemerintahan Setda DIY meluncurkan layanan perekaman dan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bagi masyarakat DIY maupun luar DIY.
Layanan berlangsung selama dua hari. Mulai hari ini Kamis 22 Agustus 2019 dan Jumat 23 Agustus 2019. Layanan dipusatkan di Bangsal Wiyoto Projo, kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Hari pertama layanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00. Sedangkan hari kedua mulai pukul 08.30 hingga 11.00 dan dilanjutkan pukul 13.00 sampai dengan 15.00. Bagi masyarakat yang menginginkan dapat mendaftarkan diri.
“Pendaftaran dilakukan secara online paling lambat satu jam sebelum pelayanan berakhir. Pendaftaran melalui website: gisa.jogjaprov.go.id.,” ujar Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Tavip Agus Rayanto di ruang kerjanya (19/8).
Tavip menjelaskan, layanan ini diluncurkan mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. Terkait syarat perekaman diperuntukan bagi mereka yang belum pernah rekam. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan bagi yang berusia 17 tahun dapat mengikuti perekaman.
Sedangkan untuk cetak dilakukan bagi yang sudah pernah perekaman. Belum punya KTP-el, membawa surat keterangan pengganti KTP dan membawa fotokopi KK. Bagi yang ingin cetak karena KTP-el nya hilang juga dapat dilayani. Persyaratannya menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli) dan fotokopi KK. Sedangkan bagi yang rusak membawa KTP-el yang lama serta fotokopi KK.
Dikatakan, layanan perekaman-pencetakan KTP-el tidak dapat disertai perubahan data. Khusus bagi penduduk luar DIY disarankan menghubungi petugas untuk cek status kependudukan sebelum mengisi formulir online. Untuk pelayanan ini Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyediakan sebanyak 2.000 blangko KTP-el. (kus)