GUNUNGKIDUL – Kuota penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gunungkidul mencapai 88.267. Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul mengingatkan kepada penerima manfaat agar melakukan transaksi. Supaya bantuan tidak hangus.
“Sekarang muncul aturan baru. Jika tidak ada transaksi, maka bantuan tersebut hangus. Beda dengan aturan sebelumnya,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka Sri Wardani (21/8).
BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Per bulan besarnya Rp 110 ribu. Diserahkan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong.
“Kuota BPNT di Gunungkidul mencapai 88.267 namun belum semua menerima bantuan. Baru sekitar 86 ribu,” ujar Eka.
Menurut dia, penyaluran kartu keluarga sejahtera (KKS) BPNT dibantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping BPNT. KPM BPNT hanya perlu membawa undangan, mengisi APR secara lengkap serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila KPM tidak melakukan transaksi sampai 30 hari, maka dana yang ada di rekening KPM akan di-freeze atau diblokir oleh bank penyalur. ‘’Untuk kemudian disetorkan kembali ke kas negara,” kata Eka.
Anggota DPRD Gunungkidul Heri Nugroho berharap data penerima program BPNT tepat sasaran. Jika ada perubahan penerima sasaran, hendaknya disosialisasikan ke masyarakat. (gun/iwa/zl)