RADAR JOGJA – Mulai kemarin (29/8) hingga 11 September mendatang, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda DIJ akan menggelar Operasi Patuh Progo 2019. Pada operasi Patuh Progo 2019 sasarannya terutama pada delapan jenis pelanggaran berlalu lintas.

Ke delapan pelanggaran itu, yaitu tidak memakai helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk, penggunaan lampu rotari/sirine/strobo yang bukan peruntukannya.

“Nanti kami lakukan 60 persen represif, 20 persen preemtif dan 20 persen preventif,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIJ Brigjen Pol Karyoto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2019 di halaman Mapolda DIJ, Kamis (29/8).

Karyoto menuturkan, yang menjadi salah satu fokus Operasi Patuh Progo 2019 adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Terutama untuk para driver kendaraan online. “Ini jadi masalah nanti akan saya tanya ke Dirlantas bagaimana kajiannya,” jelasnya.

Menurut mantan Wakapolda Sulawesi Utara itu, saat berkendara diperlukan fokus dan konsentrasi yang tinggi. Agar tidak menimbulkan kecelakaan. Kerugian, lanjut dia, tak hanya pada diri sendiri tapi juga orang lain. “Sekarang orang berkendara dengan gadget, konsentrasi terpecah, kalau GPS mungkin masih bisa, karena ada panduan jarak seperti 500 meter jalan lurus,” bebernya. “Yang betul akan kami larang adalah menelpon saat berkendara,” lanjutnya.
Karyoto menambahkan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang cepat dan dinamis. Hal itu merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan dan populasi penduduk. Imbasnya, kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi juga ikut naik.

Diakuinya perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Saat ini, masyarakat tidak perlu repot untuk mencegat angkutan di jalan dan hanya bermodal aplikasi saja.

“Adanya hal tersebut harus bisa direspon oleh polisi lalu lintas agar mampu mengantisipasi dampak yang timbul dari modernitas tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tujuan operasi tersebut agar tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Juga untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Sasarannya segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan pelanggaran terhadap UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Yuliyanto.

Berdasarkan data Oeprasi Patuh Progo 2018 pada 26 April hingga 9 Mei 2018 tercatat ada 51.012 pelanggaran. Mayoritas pelanggaran didominasi roda dua sebanyak 29.424 kali melanggar. Polisi juga mengeluarkan tilang sebanyak 34.186 perkara.
Kemudian, kecelakaan lalu lintas sebanyak 128 kasus. Ada tujuh orang yang meninggal, 28 orang luka berat dan 170 orang lika ringan. Roda dua juga masih mendominasi kasus kecelakaan dengan 172 unit kendaraan.
Yuliyanto juga menjelaskan, dalam operasi ini melibatkan 1.068 personil. Nantinya akan tersebar di beberapa titik. “Penindakan nanti akan patroli juga razia,” bebernya. (har/pra/ila)