RADAR JOGJA – DPRD Gunungkidul mengusulkan untuk memperkuat regulasi. Legislatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penataan Kawasan Pantai.

”Rancangan raperda akan dimasukan ke dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah di 2020,” kata Ketua Sementara DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa (17/9).

Dia menjelaskan, usulan raperda tersebut masuk dalam program kerja dewan tahun depan. Raperda dinilai mendesak dibahas karena bisa mewujudkan konsep gagasan tentang Among Tani Dagang Layar sesuai program Pemprov DIJ. ”Terlebih usulan raperda sejalan dengan program penataan pantai yang digagas oleh pemkab Gunungkidul,” ujarnya.

Menurutnya, konsep kawasan pesisir jadi halaman muka tepat mengingat Bumi Handayani memiliki garis pantai terpanjang di Provinsi DIJ. Selain itu juga memiliki potensi investasi besar, salah satunya kawasan pesisir. Diharapkan, perda tentang Penataan Kawasan Pantai mampu mendukung upaya pengembangan investasi.

Regulasi, lanjutnya, menjadi payung hukum agar pengembangan kawasan pantai jangan sampai salah arah. ”Oleh sebab itu prosesnya juga harus tepat sehingga memberikan dampak positif yang luas kepada lapisan masyarakat. Raperda sudah kami konsultasikan. Selanjutnya dilanjut penyusunan draf dan bisa dibahas tahun depan,” ucapnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Sri Suhartanto mengaku, pemkab telah menyiapkan program penataan kawasan pantai. Tahun ini penataan dilaksanakan di kawasan Pantai Drini, Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari. Tahun depan, rencananya penataaan ke kawasan Pantai Baron dan Krakal. Penataan Pantai Krakal menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kepariwisataan.

”Sedangkan pembenahan kawasan Pantai Baron dan diproyeksikan menggunakan anggaran danais (dana keistimewaan),” kata Sri Suhartanto. (gun/ila)