RADAR JOGJA – Mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat di Jogjakarta akan kembali turun ke jalan, Senin (30/9). Hal itu setelah tagar seruan aksi damai #GejayanMemanggil jilid 2 kembali trending di Twitter. Dari pantauan radarjogja.co, tagar gerakan Gejayan Memanggil jilid 2 telah dicuitkan sekitar 30 ribu kali.

Ketika dikonfirmasi, Humas Aliansi Rakyat Bergerak Nailendra membenarkan adanya rencana aksi hari ini. Lokasi utama demonstrasi sama seperti gerakan #GejayanMemanggil yang pertama, yakni di Simpang Tiga Colombo atau Gejayan.

“Hari ini itu titik kumpulnya ada dua, di UIN (Sunan Kalijaga) sama di UGM. Kumpulnya jam 10.00 WIB, terus jam 11.00 WIB long march ke Gejayan,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya menegaskan, aksi #GejayanMemanggil2 merupakan inisiatif dari Aliansi Rakyat Bergerak yang terdiri dari mahasiswa, buruh, tani, jurnalis dan elemen sipil lainnya. Sebelum aksi hari ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberantasan ke polisi.

“Kami konsisten, Aliansi Rakyat Bergerak bukan eksklusif gerakan mahasiswa. Sekarang yang sudah konfirmasi yang ikut serta ada dari pelajar, buruh, jurnalis dan ada beberapa organisasi komunitas pergerakan,” tuturnya.

Ditanyakan mengenai jumlah massa aksi, Nailendra tidak berani memastikan. Namun saat melayangkan surat pemberitahuan ke polisi, pihaknya mengatakan minimal akan ada 3 ribu massa aksi di Gejayan.

Adapun sembilan tuntutan yang dilayangkan Aliansi Rakyat Bergerak dalam gerakan #GejayanMemanggil2:

  1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
  2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
  3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
  4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
  5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
  6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
  7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
  8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
  9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM. (riz/ila)