RADAR JOGJA – Pelarian Yan Trisna Pambudi Endah, 38, warga asal Mojokerto, Jawa Timur, harus berakhir. Setelah beberapa bulan berhasil bersembunyi.

Selasa malam (29/10), jajaran unit reskrim Polsek Sleman berhasil menangkap ibu rumah tangga ini di salah satu spa di Jalan Palagan. Perempuan cantik yang sempat menjadi model itu ditangkap karena terjerat kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal tahun 2019. Yakni ketika tersangka masih berstatus sebagai sales marketing di salah satu dealer truk di Sleman.

Saat melakukan transaksi jual beli satu unit truk disetujui dengan pembayaran off the road seharga Rp 261,1 juta. Namun, tersangka meminta tambahan Rp 48 juta untuk mengurus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Uang untuk mengurus TNKB itu diterima tersangka tapi tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Sudarno kepada wartawan, Senin (4/11).

Sudarno menjelaskan, tersangka bukan hanya menggelapkan uang konsumen. Dia juga turut memalsukan dokumen TNKB yang seakan-akan dikeluarkan oleh perusahaan. Bahkan tanda tangan dari atasannya pun nekat dipalsukan.

Aksinya baru diketahui saat perusahaan mengaudit laporan pertanggungjawaban. Dari hasil penyidikan polisi, aksi tersangka ternyata sudah dilakukan dua kali. Namun, pada aksi yang pertama kerugian perusahaan bisa dikembalikan.

“Hanya pada aksi kedua ini tersangka kesulitan mengembalikan uang yang sudah dia gelapkan,” ujarnya.

Tersangka lalu berhenti bekerja setelah tidak bisa mengembalikan uang yang dia gelapkan. Untuk menghilangkan jejak, dia lantas bekerja di sebuah spa di Jalan Palagan selama satu minggu sebelum akhirnya ditangkap.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan dan dokumen jual beli. “Kami jerat dengan pasal 263 subsider pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 378 KUHP ancaman penjara enam tahun,” jelasnya. (har/riz)