RADAR JOGJA – Indonesia Packaging Federation (IPF) bekerja sama dengan World Packaging Organization (WPO) menyelenggarakan Global Packaging Conference yang bertajuk Meet the Challenges of Packaging Today&Tomorrow. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah WPO dan IPF dalam memperluas sarana edukasi terkait tantangan kemasan berkelanjutan masa kini dan mendatang secara global.
”Konferensi yang diselenggarakan di Bali pada 6-8 November 2019 ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta dari 24 negara di dunia,” ujar Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF) Henky Wibawa.
Dalam kesempatan sebelumnya, IPF pernah memaparkan salah satu isu yang marak dianggap akan mengancam keberlangsungan pelaku usaha kemasan, yakni pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging). Kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Inggris dan Chile ini dikabarkan akan mulai diikuti oleh Indonesia.
Bagi pelaku usaha, penerapan pembatasan merek yang dilakukan pemerintah umumnya dimulai dari pengenaan pajak, dan secara bertahap diikuti dengan pembatasan penampilan kemasan serta kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan. Pada tahap lebih lanjut, seluruh produk yang dituju hanya dapat menampilkan kemasan polos tanpa desain, disertai nama merek dalam ukuran kecil sesuai ketentuan.
IPF dalam diskusi terdahulu sempat menyatakan bahwa rencana adopsi kebijakan kemasan polos dinilai tidak tepat sasaran jika tujuannya untuk melindungi konsumen. Diperlukan kajian yang lebih menyeluruh untuk melihat dampak negatif lanjutan atas rencana kebijakan ini, khususnya risiko persaingan antar pemilik produk dan hilangnya akses konsumen ke preferensi produk konsumsi.
Terkait dengan kebijakan pembatasan merek dan kemasan polos, Hengky menyatakan, hal penting yang mestinya diperbaiki adalah soal pola pikir untuk mencari solusi yang efektif. Menurutnya, konsumen berhak untuk mendapatkan produk terbaik dengan konten informasi yang tertera di dalam sebuah kemasan. Bahkan, pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan demi memenuhi akses masyarakat ke transparansi informasi produk.
”Hal ini (pembatasan) bisa menjadi tantangan bagi keberlanjutan bisnis di (hampir semua) pelaku usaha. Kemasan merupakan sarana informasi bagi konsumen yang memang dirancang untuk menarik minat konsumen serta keunikan kemasan masing-masing,” ujarnya.
Dalam proses produksi kemasan, lanjutnya, tentu ada banyak pihak yang terlibat mulai dari proses pengembangan ide kreatif sampai dengan pembentukan pola kemasan yang atraktif. Rantai bisnis semacam ini akan terancam hilang apabila kebijakan kemasan polos diberlakukan karena pada akhirnya, setiap produk konsumsi akan memiliki standar bentuk kemasan sendiri.
”Kebijakan brand restriction dan plain packaging kami rasa akan memiliki dampak cukup signifikan pada keberlanjutan bisnis (semua usaha),” jelasnya.
Acara yang berlangsung selama tiga hari ini juga mengupas lebih dalam soal tren kemasan, termasuk penerapan kemasan ramah lingkungan yang mampu menjaga kualitas produk. Kreasi atas gagasan semacam ini tentu diperlukan untuk menambah daya saing kemasan Indonesia di ranah internasional. Karenanya, pembatasan merek dan kemasan polos dinilai dapat mempersempit ruang gerak para pelaku industri kemasan dan industri kreatif untuk menciptakan kemasan yang lebih ramah lingkungan atau memenuhi standar global. (ila)