RADAR JOGJA – Direktur Reserse Narkoba Polda DIJ Kombespol Jamalludin Farti mengatakan, dengan peredaran narkoba lewat pengiriman ekspedisi, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pihak.
Termasuk jasa pengiriman dan beacukai. Hal itu untuk mencegah transaksi jual-beli narkoba secara online.
Kombespol Jamalludin menyebutkan, ganja dan tembakau gorilla menjadi favorit lantaran harga yang murah dan terjangkau. “Memasarkan cukup mudah dan mendapatkannya gampang,” bebernya.
Dari pengungkapan kasus melalui jasa ekspedisi tersebut, pihaknya menyita satu paket berisi ganja seberat 500 gram, 6 bungkus plastik klip berisi ganja seberat 26,56 gram.
Selain itu juga 12 klip tembakau gorilla seberat 13,69 gram, 17 amplop kuning berisi tembakau gorilla seberat 220,13 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat masing-masing 1,78 gram dan 0,50 gram.
“Sisanya berupa alat-alat komunikasi seperti hape, atm, serta sebuah timbangan digital,” paparnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Serta pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika jo Permenkes RI No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (sky riz)