RADAR JOGJA – Unit Reskrim Polsek Sleman mengamankan pelaku pemasangan poster vandalisme di toilet dan salah satu mall di Sleman.

Pelaku yang diketahui berinisial Y, 16, warga Prambanan Klaten itu diserahkan langsung ke Polsek Sleman oleh aparat kampung setempat.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen mall tertanggal 10 November lalu. Yakni terkait dengan pemasangan poster di beberapa sudut mall.

Selanjutnya, petugas lantas mendatangi lokasi kejadian dan mengecek keberadaan poster-poster itu. Setelah dilakukan pengecekan, poster-poster yang termasuk vandalisme itu dinilai merendahkan martabat seseorang.

“Setelah melakukan diskusi, langsung membuat laporan polisi dan seketika itu dilakukan penyelidikan. Yaitu dengan mengumpulkan bahan keterangan serta petunjuk yang ada. Lantas ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Iptu Yuliyanto kepada wartawan.

Setelah pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku, diketahui pelaku masih di bawah umur. Sehingga melakukan pendekatan secara persuasif dengan meminta kepada pihak keluarga untuk segera datang ke Polsek Sleman.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pada saat menceritakan peristiwa tersebut, ternyata pelaku disuruh oleh seseorang berinisial R, 24 warga Klaten.

Iptu Yuliyanto menyebutkan, pelaku sebenarya sudah akan dikembalikan kepada keluarganya pada 16 November lalu.

Namun karena ayah dari pelaku mendapatkan gangguan kesehatan dan ibunya berada di Jakarta, sementara pelaku masih dibawah umur maka diputuskan dititipkan di Dinas Sosial BPRSR untuk melakukan pembinaan. Pelaku dikenakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. (sky/riz)