RADAR JOGJA – Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi rudapaksa itu konon berlangsung pada Oktober lalu.
Tersangka berinisial AH dan merupakan ayah tiri korban. Pria berusia 39 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Pamolokan. Korban berstatus pelajar dan masih berusia 14 tahun.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, dugaan pencabuan dilakukan di kos tersangka pada Oktober sekitar pukul 13.30. Lokasinya di Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.
“Setelah korban pulang sekolah. Saat diperlakukan tidak senonoh, korban diam karena diancam tersangka,” ujar Widiarti.
Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya berinisial N. “Polisi bergerak setelah ada laporan LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp tertanggal 20 Nopember 2019,” imbuhnya.
Pengakuan tersangka, kata Widiarti, aksi bejat dilakukan usai melihat film porno. “Saat istri bekerja, tersangka melampiaskan nafsu biologisnya. Itu karena menonton film porno di HP-nya,” ulasnya.
Polisi mengamankan sederet Barang Bukti (BB) dalam perkara ini. “Selain celana kain motif bunga, ada baju kemeja warna abu-abu, bra dan celana dalam warna merah,” pungkasnya. (jpg)