RADAR JOGJA – Seorang perempuan muda berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tabanan harus berurusan dengan polisi.
Dia adalah Kadek Santi Rahayu. Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 24 tahun ini dilaporkan oleh suaminya sendiri, Komang Agus Wirawan, 29, pada Senin (25/11) lalu ke Mapolresta Denpasar.
Sesuai laporan No : LP-B/1353/XI/2019/Bali/Resta Denpasar, tanggal 25 November 2019, Santi dilaporkan suaminya setelah tertangkap basah sedang berduaan.
Dengan pria idaman lain (PIL) asal Buleleng bernama I Putu Ngurah Eli Sudarta, 27, di salah satu kamar kos di bilangan Perum Taman Bina Mulia, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
“Suaminya melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan di Denpasar,” terang seorang sumber polisi, Rabu (27/11) sore.
Kata sumber, penggerebekan yang dilakukan suami terlapor itu dilakukan pada Minggu (24/11).
Terkait kronologi, kata sumber, pelapor pada Minggu lalu datang ke salah satu kamar kos dan mengetuk pintu kamar.
Mendengar ketukan pintu dari pelapor, teman pria terlapor atau PIL (I Putu Ngurah Eli Sudarta) langsung membuka pintu.
Selanjutnya, usai dibukakan pintu, pelapor kemudian masuk ke ruang kamar dan mengecek keberadaan istrinya.
“Saat sang suami mengecek kamar, awalnya dia tidak menemukan sang istri,”imbuh sumber.
Penasaran, pelapor pun kemudian masuk dan mengecek kamar mandi di dalam kamar tersebut.
Betapa kagetnya, saat mengecek kamar, pelapor menemukan istrinya Kadek Santi Rahayu tengah bersembunyi di dalam ruang kamar mandi.
“Saat itu, si laki hanya mengenakan celana pendek. Sedangkan si cewek sembunyi di kamar mandi,” tambah sumber.
Selanjutnya atas temuan itu, Agus Komang Wirawan yang tak terima kemudian melaporkan sang istri bersama PIL-nya ke Mapolresta Denpasar. (jpg/riz)