RADAR JOGJA – Oknum camat di Kabupaten Wonogiri yang tersandung kasus unggahan video porno di status Whatsapp (WA) ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahan di Ditreskrimum Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahnie melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa S, oknum camat yang kini juga telah diberhentikan dari jabatannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Sedangkan Stm, perempuan dalam video porno itu sebagai korban. Saksi yang sudah diminta keterangan ada lima orang,” kata Iskandar Fitriana seperti dilansir darei Radar Solo.
Menurut Iskandar, S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miiar. Kemudian, S juga dijerat dengan ketentuan pidana pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
Sementara itu, terkait jabatannya sebagai camat yang diberhentikan, saat ini sudah digantikan oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Yakni oleh Wasno yang sebelumnya menjabat sekretaris camat (sekcam) setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri Haryono mengatakan, S menjabat sebagai camat sejak 2014. ”Sebelumnya menjabat sebagai sekcam Manyaran dan sekcam Pracimantoro,” tutur Haryono. (jpg/riz)