RADAR JOGJA – Rokok elektrik atau biasa disebut vape disebut-sebut jadi salah satu langkah tepat mengurangi bahkan menghentikan ketergantungan merokok. Benarkah?

Dilansir dari Radar Bali, Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) I Gede Agus Maha saat acara Bali Vape Culture 2019 di salah satu hotel di kawasan Kuta, Sabtu (7/12) kemarin mengatakan, rokok elektrik atau vape dan produk penghantar nikotin elektrik (ENDS) menjadi sorotan di berbagai belahan dunia. Termasuk Indonesia akhir-akhir ini.

Padahal, rokok elektrik hadir untuk membantu perokok dewasa yang jumlahnya mencapai 67 juta orang di Indonesia.

Di mana vape tanpa senyawa tar yang bersifat karsinogenik atau komponen dalam asap rokok yang tinggal sebagai sisa sesudah dihilangkannya komponen nikotin dan cairan.

“Sehingga produk vape ini bisa mengurangi risiko hingga 95% dibandingkan rokok konvensional berdasar penelitian yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di Inggris (Public Health England),” kata Agus Maha.

Menurutnya, vape pada dasarnya ditujukan untuk para perokok agar bisa mengurangi ketergantungan mereka.

“Produk ini tidak bebas risiko. Pilihan terbaik adalah berhenti merokok, namun produk-produk ini dapat memberikan alternatif dengan resiko lebih rendah kepada perokok dewasa,” tambahnya.

Dia juga mengutuk keras pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menjadikan vape sebagai modus operandi baru bagi para pemakai dan pengedar narkoba.

Ditegaskan, sejumlah komunitas vape di Indonesia sejak awal menolak keras pemakaian narkoba menggunakan vape.

Maka dari itu, demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas, pelaku industri vape di Indonesia menandatangani kode etik industri vape di Bali kemarin.

Para pelaku industri ini diwakili oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Asosiasi Vaporizer Bali (AVB), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO).

Penandatanganan ini disaksikan Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Ida Bagus Komang Ardika, AKBP I Ketut Suandika selaku Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Bali,

dan I Nyoman P. Candra selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Dimana melalui penandatanganan kode etik ini, industri mauoun konsumen vape bisa menunjukkan kepada publik menolak keras dan mencegah penyalahgunaan Vape.

Di mana fungsi utama vape yaitu membantu perokok dewasa berhenti merokok. Vape juga tidak digunakan atau dijual maupun diberikan kepada orang yang berusia dibawah 18 tahun, ibu hamil dan yang sedang menyusui.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Ida Bagus Komang Ardika mengapresiasi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional atas penandatanganan kode etik ini.

“Upaya untuk self-regulatory seperti ini sangat kami apresiasi. Apalagi, para pelaku industri vape telah berkomitmen untuk menjaga industri dari penyalahgunaan produk narkotika

dan obat-obatan terlarang lainnya. Kami berharap dengan komitmen yang kuat dari para pelaku ini juga akan membawa dampak positif pada pemberantasan narkoba di tanah air,” tandasnya. (jpg/riz)