RADAR JOGJA – Blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih kosong di Gunungkidul. Warga yang mengurus dokumen kependudukan diberi surat keterangan atau (suket) pengganti e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Markus Tri Munarjo mengatakan kelangkaan blanko e-KTP sudah berlangsung sejak Mei 2019. Total hingga pertengahan Desember, disdukcapil telah mengeluarkan sebanyak 9.917 lembar suket.

“Kami tidak bisa berbuat banyak terkait dengan minimnya stok blangko e-KTP. Kewenangan stok berada di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan di daerah hanya mengajukan permohonan pengiriman,” kata Markus Tri Munarjo.

Untuk sementara, bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP diberikan Suket sebagai pengganti. Fungsinya sama seperti e-KTP.

Meski ada permasalahan dengan ketersediaan blangko, Markus memastikan pelayanan perekaman e-KTP tetap berjalan biasa. Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil 471.13/6153/Dukcapil tertanggal 26 Agustus 2019, meminta pelayanan perekaman e-KTP tetap dibuka.

‘’Hingga kini jumlah perekam e-KTP di Gunungkidul mencapai 604.434 jiwa. Perekaman terus dilakukan terutama menyasar kepada pelajar yang masuk usia 17 tahun,” kata Markus.

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto mengatakan meski ada keterbatasan dalam pelayanan, khususnya permohonan e-KTP, disdukcapil diminta tetap memberikan pelayanan terbaik. Permasalahan blangko menjadi isu nasional dan tidak hanya terjadi di Gunungkidul.

“Peningkatan layanan di disdukcapil dapat dilakukan dengan layanan satu hari jadi untuk program administrasi kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran dan surat kematian. Kalau bisa one day service, maka masyarakat akan sangat terbantu,” kata Heri. (gun/iwa/rg)