RADAR JOGJA – Penyalahgunaan obat-obat farmasi masih marak di Jogjakarta. Terbukti dengan penangkapan Ikhsan Nur Rohmad, Selasa (23/12). Pria kelahiran Klaten, 13 Desember 1991 ini ditangkap karena memiliki ribuan butir obat farmasi ilegal.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan beragam jenis obat-obatan. Mulai dari 122 butir pil Alprazolam, 49 butir Riklona, 184 butir Dexa, 184 butir Tramadol dan 3144 butir Trihexipenidyl.
“Tersangka berhasil diamankan di parkiran JNE di kawasan Umbulharjo, Kota Jogja, Senin lalu (23/12). Saat itu pelaku akan mengambil paketan berupa satu botol Trihexipenidyl,” jelas Wadirresnarkoba AKBP Bakti Andriyono, Kamis (26/12).
Perwira menengah dua melati ini memastikan Ikhsan bertindak sebagai pengedar. Selain bukti, pelaku juga mengakui perannya dalam peredaran obat-obatan terlarang. Proses transaksi jual beli berlangsung secara online. Pelaku, menjual obat-obatan daftar G ini secara ecer. Satu bungkus berisi sepuluh pil dijual dengan harga Rp 30 ribu. Sementara untuk satu botol Trihexipenidyl dibeli dengan seharga Rp 1 juta. Dalam satu botol berisi 1.000 butir pil yang identik dengan nama Pil Sapi ini.
Atas perbuatan ini Ikhsan dijerat dengan pasal berlapis. Meliputi Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapula Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman limabelas tahun penjara. Tergolong berat karena masuk sebagai peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras,” tegasnya.
Sementara itu Ikhsan mengaku pasrah atas hukuman yang diterimanya. Dia berdalih awalnya hanya konsumsi pribadi. Namun melihat peluang, akhirnya dia tergiur untuk turut menjual obat tersebut.
Untuk transaksi, Ikhsan mengandalkan keunggulan internet. Baik untuk mencari sumber obat daftar G maupun penjualan. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Iya ambilnya dari online lalu dijual lagi. Jualnya eceran diplastiki 10 butir. Saya jualnya tigapuluh ribu untuk perbungkusnya,” kata pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta ini. (dwi/tif)