RADAR JOGJA – Malam pergantian tahun menjadi incaran para pengedar narkotika. Tak ingin kecolongan, jajaran Satreskoba Polres Sleman bergerak cepat. Empat tersangka, Musthofa, Sipit, Fajar Nugroho dan Agus Adhi Setyawan berhasil ditangkap.

Bersama keempatnya turut diamankan ribuan pil psikotropika. Terdiri dari 4200 butir pil Trihexipenidyl dan 114 pil Alprazolam. Obat-obatan tersebut menjadi komoditi untuk disebarkan kepada konsumennya.
“Guna mengantisipasi munculnya aksi kriminalitas. Kalau dirunut penyebab utamanya karena konsumsi miras atau obat-obatan. Kondisi tidak sadar lalu senang membuat kisruh dengan orang lain,” kata Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (26/12).

Pengembangan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Musthofa di lapangan Denggung. Terbongkarnya justru karena ketidaksengajaan. Apes mengalami kecelakaan lalu lintas, saat ditolong justru ditemukan 500 butir pil Trihexipenidyl.

Awalnya tercetus nama Sipit yang berdomisili di Mlati, Sleman.  Kemudian tersangka Agus Adhi Setyawan ditangkap di Condongcatur Depok Sleman. Tersangka terakhir Fajar Nugroho ditangkap di Mlati Sleman.
“Dari keempat tersangka ini kami amankan lima ponsel. Ada pola komunikasi yang menjurus pada pola transaksi. Ada yang melalui situs jual beli online maupun cash on delivery (COD),” kata Kasatreskoba Polres Sleman AKP Andhyka Dony Hendrawan.

Andhyka memastikan keempat bertindak sebagai pengedar. Apalagi keempat mengaku memang berjualan obat-obatan daftar G tersebut. Metode utama dengan memanfaatkan situs internet. Termasuk untuk mendapatkan suplai obat dalam jumlah besar.

Untuk satu strip dibeli seharga Rp 20 ribu. Obat-obatan ini dijual kembali dengan harga Rp 25 ribu per stripnya. Sasarannya adalah pembeli dari kalangan bawah. Keempatnya dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, lalu Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
“Rencana stok banyak untuk distribusi tahun baru. Ngakunya baru dua kali transaksi tapi masih kami dalami. Sasaran utama kebanyakan bawah umur karena harga sangat murah” ujarnya.

Salah satu tersangka Musthofa mengakui penjualan dengan sistem terbatas. Obat-obatan tersebut akan diberikan kepada pembeli yang dia kenal. Terkait motif hanya sebatas kebutuhan eknomi harian.
“Dapat barang dari teman, kadang COD kadang datang ke rumahnya. Biasanya yang beli teman terdekat saja yang kenal. Hasilnya untuk menyambung hidup karena keseharian masih nganggur,” katanya. (dwi/tif)