RADAR JOGJA – Tak hanya di wilayah Bantul, ancaman bencana juga berada di Kulonprogo. Karena itu legislator di sana meminta BPBD Kulonprogo mendorong semua desa bisa memiliki perdes penanggulangan bencana.”Kami (Komisi III DPRD Kulonprogo) mendorong agar semua desa bisa memiliki peraturan desa atau perdes terkait upaya penanggulangan bencana,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Pancar Topo Driyo, Minggu (12/1).

Perdes penanggulangan bencana dinilainya cukup penting, agar upaya penanggulangan bencana bisa lebih cepat. Misalnya bencana puting beliung yang sempat terjadi di awal musim penghujan tahun ini dan mengakibatkan pohon tumbang di wilayah Kecamatan Pengasih. “Desa Pengasih bisa cepat melakukan tanggap darurat, tidak tergantung pada pemerintah daerah atau provinsi. Penanganan bencana ini tidak hanya menjadi ranah BPBD tetapi pemerintah desa juga, Desa Pengasih bisa menjadi contoh,” ujarnya.

Ditegaskan, desa yang sudah memiliki perdes penanggulangan bencana tidak harus tergantung pada proposal dalam mitigasi bencana. BPBD bisa memberikan pendidikan mitigasi bencana pada masyarakat untuk teknis atau langkah cepat penanganan bencana. “Destana itu tidak didesain untuk menanggulangi kegawatdaruratan bencana, namun mereka paham dan bisa mengantisipasi bencana,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulonprogo, Sudarmanto mengungkapkan, Pemkab Kulonprogo sudah memiliki peraturan bupati yang mengatur penanggulangan bencana di desa. “Dengan perdes penanggulangan bencana, anggaran kegiatan penanggulangan bencana bisa dituangkan dalam APBDes. “Sepanjang sudah melewati musyawarah desa dan musyawarah pembangunan desa,” ungkapnya.

Tapi Sudarmanto mengakui, belum semua desa menganggarkan penanggulangan bencana sebab belum semua desa menyandang status destana. “Semua wilayah memiliki potensi bencana, maka desa berhak memiliki perdes penanggulangan bencana, khususnya desa yang rawan bencana,” katanya. (tom/pra)