RADAR JOGJA  – Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana turut bersuara atas fenomena aksi kriminalitas jalanan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya aksi yang terkenal dengan nama klitih ini jelas mencoreng nama Jogjakarta. Terlebih para pelaku mayoritas berusia bawah umur.

Politisi PKS ini beranggapan klitih sebagai gerakan yang sistematis. Mulai dari latar belakang hingga aksi jalanannya. Termasuk berani menentang sanksi hukum. Apalagi pelaku usia anak rentan terlepas dari jeratan hukum.
“Langkah pertama untuk menanggulangi adalah pembinaan khusus. Bisa melibatkan kepolisian atau TNI. Berupa penanaman nilai kedisiplinan, wawasan hukum, mental dan sebagainya. Potensi remaja nakal sebenarnya bisa terdeteksi,” jelasnya.

Langkah selanjutnya adalah penegakan aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor. Untuk anak bawah umur, lanjutnya, jelas terlarang. Terlebih dalam rentang usia tersebut belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

Tak terhenti sampai disini. Pihak berwajib juga bisa merazia sejumlah lokasi penitipan kendaraan bermotor. Huda menuturkan sudah menjadi rahasia umum atas fenomena ini. Munculnya lokasi penitipan kendaraan roda dua milik warga.

”Pelajar yang belum punya SIM banyak naik kendaraan bermotor, dengan alasan sekolah. Banyak yang dititipkan di penitipan beberapa ratus meter dari sekolah. Hal ini perlu ditegakkan aturan,” katanya.

Untuk pembinaan perlu ada kerjasama antara sekolah dan orang tua. Hanya saja dalam ranah ini orang tua memiliki porsi besar. Intensitas pertemuan menjadi alasan utama. Di samping itu sudah menjadi kewajiban orangtua mengawasi anak-anaknya.

Solusi lain adalah menguatkan fasilitas transportasi umum. Berupa bus sekolah atau kerjasama dengan penyedia jasa. Baik secara mandiri maupun program dari pemerintah. Cara ini bertujuan mengikis penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar.

“Tidak bisa dipungkiri motor itu fasilitas utama adanya klitih. Menekan akses kendaraan berarti mengikis munculnya klitih. Nah kalau transportasi publik bisa kerjasama dengan Trans Jogja atau pihak swasta lainnya,” ujarnya. (dwi/tif)