RADAR JOGJA – Jaksa Penuntut (JP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto tak menampik kasus Soepomo CS dapat menjadi pintu masuk ungkap kasus lainnya. Terlebih sejumlah nama pejabat hingga anggota DPRD sempet disebut dalam persidangan sebelumnya.

Peluang ini terbuka saat dalam persidangan dua jaksa fungsional yang terciduk OTT KPK, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Salah satu nama yang sempat disebut adalah Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Dia disebut memberikan perintah untuk meloloskan sejumlah perusahaan peserta lelang.

”Kasus ini bisa menjadi pintu masuk (temuan kasus korupsi) proyek-proyek lain yang diduga bermasalah di Kota Jogja,” tegasnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industri Kota Jogja, Kamis (16/1).

Wawan menuturkan, awal mula munculnya nama berawal dari temuan buku catatan. Dalam buku tersebut tertulis sejumlah aliran dana. Di antaranya mengarah ke Komisi C DPRD Kota Jogja, Kejari Kota Jogja, dan Asisten Pribadi Wali Kota Jogja.

Walau begitu, Wawan memastikan buku tersebut tak terkait kasus Soepomo CS. Statusnya untuk saat ini sebagai guide line proses persidangan. Di satu sisi tak menutup kemungkinan diangkat menjadi temuan kasus baru.

“Sementara ini (temuan buku) sebagai guide line melakukan pemeriksaan, tapi untuk benar tidaknya harus ada bukti yang cukup. Tapi dugaan dalam kasus itu diluar proyek ini (Soepomo CS) karena catatan 2017,” ujarnya.

Dalam buku itu tertulis jelas sejumlah aliran dana. Melihat medio penulisan, dugaan kuat uang telah diterima oleh sejumlah pihak. Disinggung mengenai penyidikan baru, Wawan belum bisa memastikan waktunya.

”(Aliran dana) untuk pekerjaan lain yang sudah diberikan kepada pihak-pihak itu (tertulis dalam buku).  Nama-nama yang disebutkan bisa saja diperiksa tapi butuh bukti yang cukup. (Pemanggilan) Wali Kota tunggu dulu, tidak bisa sekarang. Agar persidangan jalan dulu,” tegasnya.

Di satu sisi Wawan memastikan bahwa belum ada aliran dana ke Pemkot terkait proyek Soepomo CS. Berdasarkan hasil penyidikan, proses lelang berlangsung normal. Kemenangan PT Widoro Kandang sah secara administratif aturan lelang.

Wawan menuturkan, aliran dana proyek Soepomo CS sampai TP4D Kejari Kota Jogja. Berupa timbal balik atas bocornya informasi sejumlah persyaratan peserta lelang. Hingga akhirnya PT Widoro Kandang berhasil memenuhi seluruh persyaratan administratif.

“Kesaksian BLP, kemenangan PT Widoro Kandang itu murni, normal dan wajar. Memang ada ucapan terimakasih kepada dinas tapi belum dilaksanakan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Haryadi siap menjalani proses persidangan. Termasuk menjadi saksi untuk sejumlah kasus yang berlangsung. Hanya saja dia memastikan penyebutan nama kontraktor bukan wujud intervensi.

“Itu hanya merekomendasikan nama-nama kontraktor yang berkualitas tidak mengarah perusahaan tertentu. Kalau dipanggil sebagai saksi saya siap,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon. (dwi/ila)