RADAR JOGJA – Jajaran Polsek Ngemplak masih mendalami kasus penelantaran bayi di Dusun Tegalsari, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Termasuk meminta keterangan saksi di sekitar lokasi penemuan bayi.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi memastikan penyelidikan jalan terus. Walau dia mengakui bukti- bukti yang didapatkan masih minim. Apalagi tak ada saksi langsung atas kejadian penelantaran bayi ini.

“Masih dalam proses penyelidikan dari saksi maupun bukti yang ada. Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku,” jelasnya, Selasa (21/1).

Satu-satunya bukti kuat adalah rekaman closed circuit television camera (CCTV). Salah satunya milik sentra pendidikan (Sendik) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Walau tidak mengarah langsung ke lokasi penelantaran bayi, namun CCTV ini mengarah pada arus jalan.
Perwira menengah satu melati ini juga tengah mencari CCTV lainnya. Setidaknya mampu memberi petunjuk pelaku penelantaran bayi. Terutama melacak warga yang melintas di sekitar TKP.

“Saat ini masih didalami dari CCTV yang sudah ada. Tapi belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan juga,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan pelaku adalah mahasiswi, Wiwik tak langsung mengiyakan. Termasuk dugaan pelakunya adalah sosok bidan atau perawat. Mengingat bayi ditemukan dalam kondisi terbedong rapi. “Mengenai itu (dugaan mahasiswi) belum bisa dijelaskan detail. Ini masih kami dalami ndulu,” ujarnya.

Walau begitu, Wiwik memastikan tetap ada sanksi tegas kepada pelaku. Pelaku pembuangan bayi bisa dijerat dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 308 KUHP. Detil sanksi tertuang dalam Pasal 308 KUHP. Bunyinya, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

“Sanksi berupa ancaman hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua RW 06 Tegalsari Teguh Rahayu Slamet membenarkan adanya rekaman CCTV. Pria penyelamat bayi perempuan ini menuturkan sepanjang pagar Sendik BRI terdapat CCTV. Sehingga bisa melacak keberadaan pelaku yang melintasi kawasan tersebut.

“Di perumahan kami juga ada (CCTV), tapi jarak dengan penemuan bayi 150 meter, itupun tidak mengarah ke ruas jalan sekitar lokasi. Paling dekat milik Sendik BRI,” ujarnya. (dwi/tif)