RADAR JOGJA – Jajaran Ditresnarkoba Polda DIJ menangkap 15 tersangka penyalahguna narkotika beserta ribuan barang bukti. Profesinya beragam mulai dari pelajar, mahasiswa hingga buruh. Dirresnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Ary Satriyan menuturkan mayoritas barang bukti berupa obat berbahaya. Total ada 6730 butir yang diamankan. Jenis sabu mencapai 4,66 gram dan psikotropika golongan empat mencapai 280 butir.
“Seluruhnya kami amankan dalam kurun waktu awal Januari hingga beberapa hari lalu. Seluruhnya terbukti sebagai pemakai aktif beragam jenis Narkotika ini,” jelasnya, ditemui di Lobi Ditresnarkoba Polda DIJ, Kamis (23/1).
Modus yang dilakoni para penyalahguna narkotika ini beragam. Mulai dari membeli secara langsung, melalui jasa pengiriman hingga taruh alamat. Cara ini ditempuh untuk menghilangkan jejak dan mengelabuhi polisi.
Para tersangka, lanjutnya, memiliki latar belakang profil yang berbeda.
Sembilan tersangka berstatus pekerja swasta. Enam pelaku berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar. Dua tersangka lain berstatus sebagai buruh.
Berdasarkan pemetaan tersebut, masing-masing profil memiliki karakter yang berbeda. Profesi buruh dan pekerja swasta mengonsumsi Trihexipenidyl dan alprazolam. Sementara golongan pelajar dan mahasiswa mengonsumsi narkotika jenis ganja dan tembakau gorila.
“Karakternya dan jenis narkotika yang dikonsumsi berbeda-beda. Bisa jadi dari harganya atau sensasi yang dicari,” ujarnya.
Proses transaksi meminimalisir pertemuan secara langsung. Salah satunya memanfaatkan transfer antar bank. Tujuannya untuk mengaburkan rekam jejak antara penjual dan pengonsumsi narkotika.
“Dari kasus-kasus yang kami dalami mayoritas memanfaatkan sosial media, selanjutnya uang ditransfer. Kalau barang ada yang face to face, kirim paket sampai taruh alamat,” katanya.
Di satu sisi perwira menengah tiga melati ini mengakui hasil operasi tergolong kecil. Baik untuk jumlah barang bukti maupun tersangka. Ini karena Jogjakarta memiliki karakter yang tak terlalu besar. Ary mencontohkan sejumlah ungkap kasus yang terjadi. Barang bukti yang diamankan jarang dalam jumlah besar. Artinya karakter penyalahguna narkotika didominasi oleh pengguna.
“Kuantitas barang bukti memang sedikit karena (penyalahguna di) Jogjakarta itu hanya pengguna bukan pengedar,” katanya.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto memastikan proses hukum kepada tersangka terus berlanjut. Duabelas tersangka telah menjalani proses penahanan di Polda DIJ.
Dua pelaku menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Grhsia Pakem. Adapula satu pelaku yang dititipkan di balai perlindungan dan rehabilitasi sosial remaja (BPRSR) Jogjakarta.
“Satu pelaku yang dititipkan di BPRSR itu berusia 16 tahun. Walau begitu proses hukum tetap berlanjut dengan payung UU Perlindungan Anak,” katanya. (dwi/tif)